Radarbadung.jawapos.com- Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Bali) melakukan pengawasan ketat terhadap sapi Bali yang akan dikirim ke Jawa.
Tindakan karantina diterapkan secara ketat pada seluruh lalu lintas ternak dari Bali ke luar daerah, guna mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan menjaga plasma nutfah sapi Bali sebagai sumber daya genetik strategis.
Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, menyatakan pengawasan meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan hewan secara fisik, dan pengawasan kondisi ternak.
Jika ditemukan gejala klinis, hewan akan diasingkan, diamati, dan diperlakukan. Hanya sapi sehat dan bebas HPHK yang mendapatkan sertifikat kesehatan untuk dilalulintaskan.
Periode Januari–13 Maret 2026 mencatat 10.039 ekor sapi jantan dikirim keluar Bali melalui 430 kali pengiriman.
Sapi bibit betina tidak diterbitkan sertifikatnya, memastikan lalu lintas sesuai ketentuan UU No. 21/2019 dan PP No. 29/2023.***
Editor : Donny Tabelak