Radarbadung.jawapos.com– Puluhan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung mendapat remisi khusus menyambut Hari Raya Nyepi Tahun 2026.
Pemberian remisi dilakukan sehari setelah Hari Raya Nyepi, tepatnya Jumat (20/3).
Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung, Alviantino Riski Satriyo, menjelaskan, remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan beragama Hindu sebagai bentuk pemenuhan hak mereka dalam memperingati hari besar keagamaan.
Ini juga sebagai apresiasi negara atas perubahan perilaku positif dan keaktifan dalam mengikuti program pembinaan.
"Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi untuk warga binaan memperbaiki diri. Momentum Nyepi diharapkan jadi sarana introspeksi dan peningkatan kualitas diri," kata Riski.
Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-439, PAS-440, dan PAS-441.PK.05.03.TAHUN 2026, sebanyak 40 warga binaan (38 laki-laki dan 2 perempuan) menerima remisi dengan besaran variatif antara 15 hari sampai 1 bulan 15 hari.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Ida Bagus Nyoman Sanjayadiputra, menambahkan, Nyepi momen suci untuk Catur Brata Penyepian.
Pemberian remisi diharapkan jadi dorongan bagi warga binaan untuk lebih baik lagi selama pembinaan.***
Editor : Donny Tabelak