Ilustrasi, pungutan liar di Kawasan Kintamani, termasuk di Pos Retribusi Sekaan, Jalan Sekaan Penelokan. (istimewa)Radarbadung.jawapos.com- Hebohnya video pungutan retribusi yang viral di media sosial beberapa waktu lalu membuat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli bergerak cepat.
Evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap aktivitas pungutan liar di Kawasan Kintamani, termasuk di Pos Retribusi Sekaan, Jalan Sekaan Penelokan.
Kepala Disparbud Bangli, I Wayan Dirga Yusa, membenarkan bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi di Pos Retribusi Sekaan.
"Berdasarkan identifikasi lokasi, waktu, petugas, hingga percakapan dalam video, kami pastikan itu terjadi di Pos Retribusi Sekaan. Kegiatan pemungutan retribusi di lokasi tersebut sah sesuai SK Bupati," ujarnya, Kamis (26/3).
Ia menjelaskan, petugas yang terekam dalam video mengenakan jaket Pemda Bangli dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Besaran retribusi yang dikenakan pun sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023, yaitu sebesar Rp 25 ribu.
Meskipun demikian, video yang menunjukkan ketidakpuasan wisatawan tersebut menjadi perhatian serius. Disparbud Bangli berkomitmen melakukan sejumlah perbaikan.
"Kami akan menegaskan kembali penggunaan atribut petugas, meningkatkan kualitas komunikasi dengan panduan senyum dan sapa, serta melengkapi pos dengan informasi dan dokumen pendukung," ungkap Dirga Yusa.
Selain itu, sosialisasi mengenai hak dan kewajiban wisatawan di Daya Tarik Wisata (DTW) Kintamani Penelokan juga akan diperluas
"Kami akan berikan informasi yang lebih jelas mengenai besaran retribusi dan waktu kunjungan," tambahnya.
Langkah paling signifikan adalah persiapan penerapanOne Gate System Online untuk pungutan retribusi.
Sistem satu pintu dengan fitur reservasi online ini rencananya akan diuji coba pada Juli-September 2026. Jika berjalan lancar, sistem ini akan mulai diterapkan pada tahun 2027.
"Kami juga meningkatkan pengawasan dan pendampingan pelaksanaan pungutan retribusi. Upaya ini sudah kami lakukan sejak kemarin (Rabu, 25/3)," pungkasnya.***