Sengketa Tapal Batas dengan Buruan, Ratusan Warga Sesandan Minta Perbup Dicek Ulang

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:52 WIB
Ratusan krama Desa Sesandan dari tiga banjar adat yang menggerudug ke Kantor DPRD Tabanan mesadu perihal masalah tapal batas yang kini bersengketa dengan Desa Buruan, Penebel Tabanan. (Foto Juliadi)
Ratusan krama Desa Sesandan dari tiga banjar adat yang menggerudug ke Kantor DPRD Tabanan mesadu perihal masalah tapal batas yang kini bersengketa dengan Desa Buruan, Penebel Tabanan. (Foto Juliadi)

Radarbadung.jawapos.com- Sebanyak 375 krama Desa Sesandan dari tiga banjar adat menggelar aksi mesadu ke Kantor DPRD Tabanan pada Jumat (27/3).

Mereka mengajukan keluhan terkait sengketa tapal batas dengan Desa Buruan, Kecamatan Penebel, dan menuntut evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Tabanan Nomor 7 Tahun 2026.

Krama yang berasal dari Desa Adat Sesandan, Desa Adat Pondok, dan Desa Adat Sekartaji tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa serta Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani sekitar pukul 09.15 WITA, dengan pengawalan Personil Polres Tabanan.

Sebanyak 20 perwakilan diperkenankan menyampaikan aspirasi.

Sekretaris Tapal Batas Desa Sesandan sekaligus Kerta Desa Adat, I Putu Aris Pratama Darmika, menyatakan bahwa Perbup Nomor 7 Tahun 2026 dinilai memiliki banyak kekurangan.

Mulai dari prosedur yang dikesampingkan, cacat formil, hingga dianggap terlalu prematur karena menghilangkan beberapa titik ordinat batas wilayah.

Bahkan, kata dia, pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi sebelum kebijakan tersebut diterbitkan.

"Sebelumnya sudah ada Perbup Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tapal batas antara kedua desa sebagai batas Kecamatan Tabanan dan Penebel. Namun kemudian muncul Perbup baru," jelasnya.

Menurut dia, batas wilayah antara kedua desa sejatinya telah memiliki dasar yang jelas dari data peta topografi daerah militer tahun 1999.

"Kami mohon dilakukan evaluasi Perbup 2026 dan siap untuk cek lapangan serta duduk bersama jika ada pengukuran ulang," tegasnya.

Bendesa Adat Sesandan Ida Bagus Ketut Agra Swamitha menambahkan, sengketa ini perlu diselesaikan secepatnya tanpa mengesampingkan nilai sejarah, sosial, dan adat istiadat yang telah ada.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas.

"Harapan kami, pemerintah dapat mengembalikan sejarah terkait tapal batas jagat Tabanan dan Penebel," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menyatakan telah menerima aspirasi dari krama Sesandan.

Ia menjelaskan bahwa ranah dewan bukan untuk memutuskan kasus, namun pihaknya akan memanggil tim eksekutif untuk mengklarifikasi perbedaan antara Perbup yang dimiliki Desa Buruan tahun 2022 dengan Perbup Desa Sesandan tahun 2023.

"Ini ada apa, kekeliruan dimana ini harus dikrocek ulang," katanya.

DPRD juga menyarankan untuk melakukan cek lapangan dan pengukuran ulang sesuai dengan data serta alat bukti yang ada.

"Kami akan mendorong permasalahan diselesaikan dengan bijak dan tidak berlarut-larut," tandasnya.***

Editor : Donny Tabelak
Desa Buruan sengketa lahan tapal batas penebel DPRD Tabanan Jual Beli Kayu