Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Disdikpora Bali: Tak Hambat Proses Belajar, Justru Lindungi dari Dampak Negatif

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Senin, 30 Maret 2026 | 10:32 WIB
ilustrasi, pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah dampak negatif dunia digital terhadap tumbuh kembang anak. (AI)
ilustrasi, pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah dampak negatif dunia digital terhadap tumbuh kembang anak. (AI)

Radarbadung.jawapos.com– Kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun resmi diberlakukan sejak Sabtu (28/3), mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah dampak negatif dunia digital terhadap tumbuh kembang anak.
 
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ida Bagus Wesnawa Punia atau akrab disapa Gus Wes, memastikan kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
 
Melalui aturan ini, akun media sosial milik anak di bawah umur akan dinonaktifkan.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Disdikpora Bali berencana menggandeng penyedia layanan digital agar aktivitas anak di ruang siber lebih terukur dan tepat sasaran.
 
"Kalau dilarang pemakaian gawai di sekolah, menurut saya itu blunder karena kita tidak punya kewenangan membatasi alatnya. Persoalannya ada pada penyedia layanan dan fitur-fiturnya," ungkap Gus Wes kemarin (29/3).
 
Pria asal Sidemen, Karangasem ini menjelaskan, di tengah pesatnya digitalisasi, melarang penggunaan gawai secara total dianggap tidak relevan lagi. Terlebih, banyak sistem pembelajaran saat ini masih menggunakan metode daring.

"Jika ada layanan yang merugikan anak, itu yang dilaporkan ke Komisi Komunikasi dan Informatika (Komdigi), bukan membatasi perangkatnya," imbuhnya.
 
Gus Wes menegaskan, pembatasan akses media sosial berdasarkan usia tidak akan menghambat perkembangan siswa.

Di lingkungan sekolah, siswa hanya diarahkan untuk mengakses konten sesuai kebutuhan pendidikan.

Menurutnya, pembatasan ini justru penting untuk menghindari penyalahgunaan media sosial yang kerap memicu kasus fitnah, perundungan (bullying), hingga penyebaran konten negatif yang memberikan tekanan sosial bagi korban.
 
Ia juga mendukung kebijakan verifikasi media sosial yang kini lebih ketat.

"Tidak masalah dibatasi sesuai usia. Apalagi sekarang data sudah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sehingga usia pengguna tidak bisa lagi dipalsukan," jelasnya.
 
Namun, Gus Wes menyampaikan pentingnya tindak lanjut aturan baru ini.

Kapasitas tenaga pendidik harus ditingkatkan agar mampu beradaptasi dengan kebijakan tersebut. 

Selain itu, sinergitas antara instansi pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar implementasi di lapangan tidak tumpang tindih.
 
"Kami berharap ada penguatan dan sinkronisasi yang solid dari instansi pusat, sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi antara kebijakan di pusat dan pelaksanaannya di daerah," tandasnya.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
medsos media sosial hp kementerian Disdikpora Bali