Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Delapan Karung Limbah B3 Ditemukan di Hutan Jembrana, Polisi Selidiki Siapa Pembuangnya

Muhammad Basir • Kamis, 2 April 2026 | 18:25 WIB
Inafis Polres Jembrana melakukan penyelidikan limbah B3 yang ditemukan di kawasan hutan pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, yang berpotensi mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat. (Foto Polres Jembrana)
Inafis Polres Jembrana melakukan penyelidikan limbah B3 yang ditemukan di kawasan hutan pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, yang berpotensi mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat. (Foto Polres Jembrana)

Radarbadung.jawapos.com– Polres Jembrana sedang menyelidiki kasus pembuangan delapan karung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ditemukan warga di kawasan hutan Desa Melaya.

Kasus ini ditangani serius oleh Satuan Reserse Kriminal karena berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
 
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana menegaskan bahwa penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap oknum yang melakukan pembuangan sembarangan tersebut.

Tim identifikasi telah turun langsung ke lokasi untuk memastikan jenis limbah yang dibuang.
 
"Hasil identifikasi awal, limbah B3 itu berupa obat-obatan untuk ternak," jelasnya.
 
Meski berasal dari obat ternak, pembuangan sembarangan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaku dapat dijerat Pasal 104 UU 32/2009 dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun.
 
"Barang bukti berupa delapan karung limbah B3 sudah kami amankan di Polres Jembrana untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
 
Alit mengimbau seluruh pihak, khususnya yang bergerak di bidang peternakan dan kesehatan hewan, agar mengelola limbah B3 sesuai prosedur.

Pembuangan sembarangan tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga berisiko mencemari lingkungan.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Jembrana I Gusti Ngurah Putu Sugiarta memastikan bahwa limbah B3 tersebut tidak berasal dari dokter hewan di lingkungan dinasnya.
 
"Kami sudah mengecek langsung. Limbah B3 yang ditemukan memang obat untuk ternak, tetapi jenis dan mereknya tidak pernah digunakan oleh dokter hewan di Jembrana," tegasnya.
 
Menurut Sugiarta, selama ini limbah medis dan obat-obatan dari dokter hewan di seluruh kecamatan dikumpulkan secara terpusat dan dimusnahkan sesuai prosedur di Rumah Potong Hewan (RPH).
 
"Semua limbah medis kami kelola, tidak ada yang dibuang sembarangan," ujarnya.
 
Ia juga mengingatkan bahaya limbah B3 seperti obat dan vaksin kadaluarsa jika dibuang sembarangan, karena selain sanksi pidana, dapat mencemari lingkungan dan memicu munculnya wabah atau penyakit baru.
 
Sebelumnya, warga Banjar Sumbersari, Desa/Kecamatan Melaya, menemukan limbah B3 di kawasan hutan Bali Barat pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk.

Bendesa Adat Sumbersari I Ketut Subanda menjelaskan bahwa awalnya warga mengira itu sampah botol plastik dan hendak dibawa ke Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), namun saat dibuka ternyata berisi limbah medis.***

Editor : Donny Tabelak
#polres jembrana #pencemaran lingkungan #hutan #Jalan Denpasar - Gilimanuk