Radarbadung.jawapos.com– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan masih menghadapi masalah klasik namun krusial, yakni kekurangan tenaga medis berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Kondisi ini memaksa manajemen sangat bergantung pada keberadaan dokter tamu, yang dinilai kurang memberikan kepastian hukum maupun keberlanjutan pelayanan jangka panjang.
Berdasarkan catatan sementara, rumah sakit pelat merah ini setidaknya masih membutuhkan tambahan 35 tenaga medis.
Rinciannya, lebih dari 20 dokter spesialis untuk pengembangan layanan, serta sekitar 15 dokter umum untuk menunjang operasional rutin sehari-hari.
Direktur RSUD Tabanan, dr. I Gede Sudiarta, mengakui bahwa ketergantungan terhadap dokter tamu ini paling terasa di Unit Gawat Darurat (UGD) sebagai garda terdepan pelayanan.
“Karena dokter umum di UGD kami hampir 85 persen statusnya adalah dokter tamu,” ungkap Sudiarta usai rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Tabanan, Jumat (3/4).
Menurut dia, secara status kepegawaian, posisi dokter tamu cukup lemah. Mereka tidak menerima gaji pokok layaknya pegawai tetap, melainkan hanya mengandalkan imbalan jasa pelayanan dan uang jaga.
Akibatnya, ikatan antara rumah sakit dengan tenaga medis tersebut sangat renggang.
“Dengan status kepegawaian seperti itu, gampang lepas. Begitu ada iming-iming pendapatan yang lebih besar di tempat lain, mereka bisa langsung pergi. Kami pun tidak bisa menahan karena memang tidak ada aturan pemerintah yang mengikat secara kuat,” jelasnya.
Kondisi ini dinilai sangat berisiko bagi rumah sakit tipe B yang dituntut memiliki standar pelayanan konsisten.
Sering terjadinya pergantian tenaga medis dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas penanganan pasien.
Untuk mengatasi persoalan ini, pihak manajemen mengusulkan dibuatnya regulasi khusus.
Skemanya, dokter tamu diberikan gaji tetap namun terikat kontrak kerja yang jelas.
Jika melanggar atau memutus kontrak sepihak, harus ada sanksi tegas yang berlaku.
“Artinya harus ada semacam ikatan kontrak. Kalau mereka memutuskan kontrak di tengah jalan, harus ada punishment atau sanksinya agar tidak merugikan pihak rumah sakit,” pungkasnya.***