Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Efek Larangan Buang Sampah ke TPA Suwung, Volume Sampah di Sungai Denpasar Melonjak, Petugas Kewalahan

Adrian Suwanto • Rabu, 8 April 2026 | 08:16 WIB
Petugas PUPR Kota Denpasar saat membersihkan tumpukan sampah yang menyumbat aliran sungai di kawasan Banjar Buagan, Jalan Imambonjol, Denpasar. (Foto Adrian Suwanto)
Petugas PUPR Kota Denpasar saat membersihkan tumpukan sampah yang menyumbat aliran sungai di kawasan Banjar Buagan, Jalan Imambonjol, Denpasar. (Foto Adrian Suwanto)

Radarbadung.jawapos.com– Penerapan aturan baru pelarangan pembuangan sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung mulai terasa dampaknya.

Sejak diberlakukan pada 1 April 2026 lalu, volume sampah yang ditemukan di sungai-sungai di wilayah Kota Denpasar mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Ketut Ngurah Artha Jaya, membenarkan adanya lonjakan jumlah sampah yang harus ditangani petugas di lapangan.

"Kondisi ini jelas ada peningkatan. Sampah yang kami angkat dari sungai sekarang bisa mencapai sekitar 7 ton hingga lebih per hari," ujar Ngurah Artha saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Menurutnya, fenomena ini terjadi lantaran sebagian masyarakat masih kebingungan dalam mengelola sampah rumah tangga pasca pemberlakuan aturan baru.

Setelah sampah organik tidak lagi boleh dibuang langsung ke TPA, warga merasa kesulitan.

"Jika sampah terlalu lama ditaruh di depan rumah, sering menimbulkan bau dan belatung sehingga sebagian warga memilih jalan pintas dengan membuangnya ke sungai," paparnya.

Sampah yang ditemukan di sungai tidak hanya berupa sampah organik, tetapi juga merupakan campuran berbagai jenis limbah yang dibungkus dalam karung atau plastik.

Kondisi ini justru menambah beban kerja petugas PUPR yang harus memilah sampah tersebut terlebih dahulu sebelum diangkut.

Sesuai regulasi yang berlaku, hanya sampah anorganik yang diperbolehkan dibawa ke TPA, sedangkan sampah organik wajib diolah dari sumber atau di tempat pengolahan.

"Sekarang tidak bisa langsung dibuang. Sampah harus dipilah dulu. Kondisi ini membuat proses kerja menjadi lebih lambat dan butuh tenaga lebih di lokasi," tambahnya.

Salah satu pekerja di lokasi Banjar Buagan mengaku kewalahan menghadapi situasi tersebut.

Biasanya hanya cukup satu truk pengangkut, kini harus dikerahkan dua truk untuk menampung sampah yang terjaring.

"Biasanya kami bawa satu truk pengangkut sampah, kini harus dua truk. Dalam sehari sampah yang terjaring di sini saja bisa lebih dari 3 ton dan nggak bisa terangkut semuanya karena saking banyaknya," ungkapnya.

Meski volume sampah meningkat drastis, hingga saat ini jumlah armada dan personel yang ditugaskan untuk membersihkan sungai belum mengalami penambahan.

Anggaran dan fokus penambahan tenaga kerja saat ini lebih diarahkan ke fasilitas pengolahan sampah seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang berada di bawah koordinasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

"Untuk armada dan tenaga tambahan belum ada, karena anggaran juga belum dialokasikan ke sana. Fokusnya sekarang lebih ke penyediaan alat pencacah dan fasilitas pengolahan sampah," jelas Ngurah Artha.

Dalam operasionalnya, petugas PUPR tetap disiagakan selama 24 jam, terutama untuk menangani kondisi darurat seperti genangan air atau potensi banjir.

Namun, dengan adanya kewajiban memilah sampah, pola kerja pun berubah.

"Biasanya pagi kita fokus dulu ke pemilahan sampah, sekitar pukul 12.00 WITA baru bisa maksimal menangani sampah di lapangan. Meski demikian, untuk kondisi darurat, petugas tetap siap siaga," pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#tpa suwung #Sampah di Bali #banjir #sungai #denpasar