Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

WFH Jumat Berlaku di Denpasar, Disdukcapil Tetap Layani Masyarakat Penuh

Adrian Suwanto • Jumat, 10 April 2026 | 10:11 WIB
Meskipun diberlakukan WFH setiap Jumat, seluruh ASN di lingkungan Disdukcapil Denpasar tetap masuk kantor untuk memastikan pelayanan kependudukan berjalan normal. (Foto Adrian Suwanto)
Meskipun diberlakukan WFH setiap Jumat, seluruh ASN di lingkungan Disdukcapil Denpasar tetap masuk kantor untuk memastikan pelayanan kependudukan berjalan normal. (Foto Adrian Suwanto)

Radarbadung.jawapos.com– Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai diberlakukan di Kota Denpasar mulai, Jumat (10/4/2026). 

Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi sektor pelayanan publik, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang tetap beroperasi normal.

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata menegaskan, tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinasnya yang melaksanakan WFH.

Seluruh pegawai tetap masuk kantor (Work From Office) sesuai jam kerja biasa.
 
"Baik dalam Surat Edaran Mendagri maupun Surat Edaran Wali Kota, Dukcapil memang masuk dalam pengecualian WFH. Sehingga semua ASN tetap bekerja lima hari kerja penuh," ujar Dewa Juli, Kamis (9/4).
 
Layanan pun berjalan normal tanpa pengurangan, baik secara offline di kantor maupun online.

Termasuk layanan jemput bola ke rumah warga, ke sekolah-sekolah, hingga pelayanan di tingkat kecamatan tetap berjalan seperti biasa.
 
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya menjelaskan, kebijakan ini diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.
 
Bagi ASN yang wajib WFH, pengawasan dilakukan sangat ketat melalui sistem by name by address.

Pegawai wajib melakukan absensi digital tepat di titik lokasi kediaman yang terdaftar dan dilarang absen di luar lokasi tersebut.
 
"Selain kehadiran digital, responsivitas menjadi poin utama. Jika tidak merespons komunikasi atasan dalam durasi 5, 10, hingga 15 menit, akan diberikan sanksi bertahap," tegas Eddy Mulya.
 
Sanksi yang diterapkan berjenjang mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga evaluasi kinerja atau sanksi administrasi berat bagi yang mengulangi pelanggaran.

Jika dibutuhkan, pegawai yang WFH pun wajib segera merapat ke kantor.
 
Eddy Mulya menekankan, sejumlah sektor vital dan pelayanan publik wajib bekerja penuh dari kantor, antara lain:
 
- Kesehatan (RSUD Wangaya & Puskesmas)

- Pendidikan

- Perhubungan

- Perizinan

- Kependudukan (Disdukcapil)

- Kegawatdaruratan (BPBD & Damkar)

- Ketertiban (Satpol PP)

- Lingkungan Hidup

- Pajak dan Retribusi
 
Selain itu, seluruh pejabat Eselon II, Eselon III, Camat, Lurah, dan Perbekel juga tetap wajib masuk kantor.
 
Kebijakan ini juga bertujuan menekan pengeluaran operasional daerah.

Penghematan akan dialokasikan kembali untuk program prioritas pembangunan. 

Langkah efisiensi meliputi pengurangan penggunaan kendaraan dinas, penghematan listrik, hingga memaksimalkan pertemuan hybrid atau daring.***

Editor : Donny Tabelak
#rumah sakit #bpbd denpasar #retribusi #lingkungan hidup #pemkot Denpasar