Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Sawah Hilang 5.621 Hektare di Bali, Nyoman Parta Sebut OSS Sering Disalahgunakan

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 13 April 2026 | 09:41 WIB
PELANGGARAN RUANG: Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta saat diskusi publik di Denpasar, Sabtu (11/4) lalu. (Foto Istimewa)
PELANGGARAN RUANG: Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta saat diskusi publik di Denpasar, Sabtu (11/4) lalu. (Foto Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com– Sistem Online Single Submission (OSS) sering dijadikan alasan atau kambing hitam atas maraknya pelanggaran tata ruang di Bali.

Namun, Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, meluruskan hal tersebut.

Ia menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan lewat OSS bukanlah izin operasional final untuk mendirikan bangunan.

Hal itu disampaikan Parta dalam Diskusi Publik yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali bersama FISIP Universitas Warmadewa, Sabtu (11/4).

Parta yang juga terlibat dalam kelahiran sistem OSS saat di Komisi VI DPR RI menjelaskan, sistem ini awalnya dibuat untuk akurasi data UMKM saat pandemi.

Sayangnya, banyak yang salah kaprah menganggap NIB sebagai izin utama untuk membangun.

”Sistem OSS dan NIB itu bukan izin mendirikan bangunan. Itu hanya identitas induk usaha. Untuk usaha berisiko tinggi, tetap harus ada perizinan teknis lainnya. Jangan salahkan sistemnya, tapi orang yang memanfaatkan celah untuk melanggar aturan,” tegasnya.

Ia menyoroti fakta menyedihkan, akibat lemahnya pengawasan dan penyalahgunaan izin, Bali kehilangan sekitar 5.621 hektare lahan sawah produktif.

Selain itu, banyak bangunan yang melanggar aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), menutup tanah seluruhnya tanpa menyisakan ruang terbuka hijau.

Parta menyatakan dukungan penuh terhadap kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang telah bekerja selama enam bulan.

Namun, ia mengingatkan masa kerja pansus sudah berakhir, dan eksekusi kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Gubernur dan jajaran eksekutif.

”Pelanggaran sempadan pantai, sungai, dan alih fungsi lahan terjadi di mana-mana. Pansus sudah mengkonfirmasi masalahnya, sekarang giliran eksekutif yang bertindak tegas,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Somvir, menyoroti ketimpangan pembangunan.

Ia menyebut nilai investasi di Bali periode 2021-2025 mencapai Rp 123 triliun.

Ironisnya, angka investasi yang fantastis itu tidak sebanding dengan kondisi infrastruktur yang masih memprihatinkan dan kemacetan yang parah.

”Kalau ada tamu VIP datang, kita harus cari jalan tikus supaya tidak macet. Malu sekali rasanya. Investasi besar harusnya membuat Bali makin bagus, bukan makin rusak citranya,” sentil Somvir.

Ia memastikan pihaknya telah menyerahkan enam rekomendasi kuat hasil kajian ahli, dan kini tinggal menunggu tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah.***

Editor : Donny Tabelak
#gubernur bali #dpr ri #sawah #pelanggaran tata ruang #Pansus TRAP DPRD Bali