Radarbadung.jawapos.com– Wacana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi sepanjang 96,84 kilometer kembali mencuat.
Padahal sebelumnya proyek ini sempat terdengar hanya akan difokuskan pada ruas Pekutatan–Mengwi.
Kembalinya isu ini justru memicu kegelisahan warga, khususnya pemilik lahan yang terdampak.
Kekhawatiran utama warga adalah kemungkinan status tanah mereka kembali masuk penetapan lokasi (penlok) yang berakibat sertifikat diblokir, seperti yang terjadi pada tahap perencanaan sebelumnya.
”Belum tahu informasi pastinya. Kabarnya batal, tapi ada kabar lagi tetap lanjut. Takutnya sertifikat diblokir lagi, padahal kami mau mengurus atau memanfaatkan tanah sendiri jadi susah,” keluh Ketut Suraya, salah satu warga yang lahannya sebelumnya masuk dalam rencana trase.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Pertanahan Jembrana, I Gde Witha Arsana, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi resmi dan valid terkait kelanjutan proyek tersebut secara menyeluruh.
”Kami posisinya sama dengan masyarakat. Sama-sama menunggu informasi yang valid dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Belum ada pemberitahuan atau instruksi resmi, jadi kita tunggu bersama-sama kejelasannya,” tegasnya.
Witha menambahkan, selama belum ada keputusan baru dari pusat, maka tidak ada tindakan lanjutan yang dilakukan di daerah. Termasuk soal pemblokiran sertifikat tanah.
”Selama belum ada keputusan resmi, tidak ada tindakan lanjutan. Pemblokiran itu hanya terjadi jika ada dasar hukum penlok baru yang ditandatangani pusat,” tandasnya.
Perlu diketahui, masa berlaku penetapan lokasi Tol Gilimanuk–Mengwi sebelumnya telah berakhir pada 25 Februari 2026.
Selama berlakunya penlok, sertifikat warga diblokir selama sekitar 3 hingga 4 tahun, sehingga warga tidak bisa bertransaksi atau mengurus aset mereka.
Kini status blokir sudah dibuka kembali. Namun, wacana yang kembali bergulir membuat masyarakat berada dalam ketidakpastian, takut investasi dan hak milik mereka kembali "ditahan" negara tanpa kepastian waktu.
Proyek tol ini direncanakan melintasi 33 desa/kelurahan di Jembrana dengan 4.305 bidang lahan terdampak, meski hingga kini kepastian anggaran dan jadwal masih menjadi tanda tanya besar.***