Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Tiga Motor Hilang di Parkir Resmi, Perumda BPS Denpasar Siapkan Kompensasi, Klaim Cair 7 Hari

Adrian Suwanto • Senin, 13 April 2026 | 17:11 WIB
Suasana area parkir kendaraan bermotor di kawasan Pura Jagatnatha Denpasar. (Foto Adrian Suwanto) 
Suasana area parkir kendaraan bermotor di kawasan Pura Jagatnatha Denpasar. (Foto Adrian Suwanto) 

Radarbadung.jawapos.com- Tiga unit sepeda motor dilaporkan hilang di lokasi parkir resmi yang dikelola Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar sepanjang Maret lalu.

Meski jumlah kasus dinilai relatif kecil, pihak pengelola tetap mengevaluasi sistem keamanan dan memastikan hak korban tetap terlindungi melalui mekanisme klaim ganti rugi.

Direktur Utama Perumda BPS, I Nyoman Putrawan, membenarkan adanya tiga kasus kehilangan tersebut. Saat ini, seluruh laporan tengah diproses untuk pengajuan ganti rugi.
 
”Tercatat ada tiga motor yang hilang di titik-titik parkir kami pada Maret lalu. Proses administrasinya sedang berjalan untuk pengajuan klaim,” ujar Putrawan, Senin (13/4).

Berdasarkan data yang tercatat, kendaraan yang hilang meliputi Honda Scoopy tahun 2015 di Jalan Mayor Wisnu atau depan Museum Bali, Honda Scoopy tahun 2014 di Jalan Kemuning, serta Honda Vario tahun 2010 di Jalan Ciung Wanara, Renon.

Putrawan menegaskan, masyarakat yang kehilangan kendaraan di area parkir resmi berhak mendapatkan kompensasi, asalkan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
 
Prosedurnya dimulai dari pelaporan ke petugas lokal untuk dibuatkan berita acara, kemudian membuat laporan kehilangan di kepolisian, hingga pengajuan berkas ke kantor Perumda BPS.
 
”Jika dokumen sudah lengkap dan lolos verifikasi, pencairan klaim dilakukan maksimal dalam waktu tujuh hari kerja,” jelasnya.
 
Dokumen yang wajib disiapkan antara lain karcis parkir asli, surat keterangan hilang dari polisi, surat blokir kendaraan, STNK, kunci, serta identitas pemilik.
 
Sepanjang tahun lalu, tercatat sembilan kasus serupa dan seluruhnya telah diselesaikan dengan baik.

Pihaknya berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan mengimbau masyarakat selalu menyimpan karcis parkir.***

Editor : Donny Tabelak
#kota denpasar #pencurian motor #bps bali #renon #ganti rugi