Radarbadung.jawapos.com– Gubernur Bali, Wayan Koster, mendesak segera disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).
Hal ini menjadi penting mengingat tingginya kasus lintas negara di Bali, mulai dari praktik nominee (pinjam nama) lahan hingga perkawinan campuran yang kerap menimbulkan kerumitan hukum.
Hal tersebut disampaikan Koster saat menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI DPR RI yang dipimpin Martin Daniel Tumbelaka di Denpasar, Senin (13/4).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, membeberkan sejumlah persoalan krusial yang terjadi selama ini. Salah satunya adalah praktik kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) dengan cara meminjam nama warga lokal atau nominee.
"Meskipun dilarang, praktik ini masih marak. Ini menciptakan kerumitan luar biasa saat terjadi sengketa, perceraian, atau pewarisan. Karena hukum kita menganut lex rei sitae, di mana tanah tunduk pada hukum tempat tanah itu berada," tegasnya.
Selain soal lahan, kasus perkawinan campuran juga sangat tinggi.
Data mencatat tingginya permohonan kewarganegaraan dan sering terjadi benturan hukum terkait pembagian harta bersama saat pasangan bercerai.
Menanggapi hal ini, Gubernur Koster menilai regulasi yang ada saat ini sudah tertinggal zaman.
Ia menekankan pentingnya payung hukum baru yang bisa memberikan kepastian dan perlindungan nyata.
"Harus ada perlindungan bagi warga kita, khususnya perempuan dan anak dalam perkawinan campuran, termasuk pekerja migran. Bali sebagai destinasi dunia butuh aturan yang kuat," ujar Koster.
Ia berharap undang-undang ini nantinya bisa menjadi pedoman operasional bagi pemerintah daerah dan aparat dalam menangani perkara lintas negara.***