Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Tak Terima Dibongkar, Investor Lift Kaca Pantai Kelingking Gugat Pemprov Bali ke PTUN

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 16 April 2026 | 05:46 WIB
Lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, yang belum dibonkar.
Lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, yang belum dibongkar. Saat ini investor melakukan gugatan.(dok Radarbadung.jawapos.com) 

Radarbadung.jawapos.com– Investor pembangun glass viewing platform atau lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, memilih jalur hukum untuk melawan sanksi pembongkaran.

Mereka tidak terima dengan keputusan pemerintah yang meminta penghentian proyek dan pembongkaran konstruksi, sehingga gugatan resmi dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Padahal, surat perintah pembongkaran telah dikeluarkan sejak 23 November 2025 lalu dengan tenggat waktu enam bulan untuk pembongkaran mandiri.

Namun, hingga kini bangunan masih berdiri kokoh karena investor memilih berjuang lewat jalur hukum.

Investor bernama Zhang Yaosheng mewakili PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 10/G/2026/PTUN.DPS.

Dalam gugatan terbaru yang didaftarkan pada 9 April lalu, pihaknya menuntut pembatalan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi Bali Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025.

SK tersebut berisi perintah penghentian seluruh kegiatan pembangunan serta perintah pembongkaran dalam waktu enam bulan, ditambah tiga bulan masa pemulihan fungsi ruang.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, membenarkan adanya dinamika persidangan.

Awalnya gugatan dicabut oleh penggugat karena kendala administrasi atau legal standing, namun kemudian didaftarkan kembali setelah kelengkapan dokumen diperbaiki.

"Gugatan pertama dicabut karena surat kuasa tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Akhirnya mereka mencabut dan mendaftarkan kembali setelah administrasinya dilengkapi," jelas Satria, Rabu (15/4).

Saat ini, pihak yang digugat adalah Kepala Satpol PP Provinsi Bali.

Pemerintah Provinsi Bali menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Keberadaan gugatan ini membuat rencana pembongkaran paksa yang akan dilakukan Pemprov Bali terpaksa tertahan.

Status objek sengketa kini menjadi status quo, artinya selama proses persidangan berjalan, bangunan tersebut tidak boleh diubah atau dibongkar sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

Jika nantinya pemerintah memenangkan perkara, rencananya material bangunan akan dilelang.

Hasil lelang tersebut akan digunakan untuk menutupi biaya pembongkaran agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, nasib kawasan ekowisata Pantai Kelingking kini masih menunggu kepastian hukum dari putusan majelis hakim PTUN Denpasar.***

Editor : Donny Tabelak
#lift pantai kelingking #Nusa Penida #ptun #Pemprov Bali #Satpol PP Bali