Radarbadung.jawapos.com– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menanggapi santai gugatan yang dilayangkan oleh investor pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil sudah sesuai prosedur hukum dan tidak perlu dikhawatirkan.
Gugatan diajukan oleh pengusaha bernama Zhang Yaosheng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Awalnya gugatan menyasar Kasatpol PP sebagai Tergugat I dan Gubernur Bali sebagai Tergugat II, namun setelah dicabut dan diajukan kembali pada 9 April lalu, kini hanya Kasatpol PP Bali yang menjadi pihak tergugat.
"Kalau soal gugatan Kelingking kami pasti selalu siap. Artinya apa yang sudah kita kerjakan, lakukan, dan putuskan sudah sesuai dengan prosedur, sehingga tak terbantahkan," ujar Dewa Dharmadi saat ditemui, Rabu (16/4).
Dharmadi mengaku sangat menghormati hak setiap pihak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum, termasuk investor tersebut.
Namun, ia menegaskan keyakinannya atas kebenaran tindakan yang diambil.
Saat ini, proses eksekusi pembongkaran sementara ditahan lantaran perkara sudah masuk ke ranah peradilan.
"Kami wajib menghormati proses yang sudah masuk ke ranah pengadilan, sehingga untuk sementara status proyek di Kelingking adalah status quo," imbuhnya.
Pengalaman menghadapi berbagai gugatan serupa membuatnya optimis.
Menurutnya, meski kasus ini tergolong besar, pola penanganannya sama dengan kasus lainnya yang pada akhirnya dimenangkan oleh pihak pemerintah.
"Biasanya prosesnya bisa sampai satu tahun, tapi pada akhirnya berakhir inkrah (tetap) dengan kemenangan di pihak pemerintah," tambahnya.
Berdasarkan data perkara nomor 10/G/2026/PTUN.DPS, investor memohon agar hakim membatalkan Surat Keputusan Kasatpol PP Bali tertanggal 27 November 2025. SK tersebut berisi perintah penghentian kegiatan pembangunan Glass Viewing Platform dan perintah pembongkaran dalam waktu enam bulan.
Proyek milik PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group itu dinyatakan melanggar tata ruang dan tidak memiliki izin lengkap, sehingga Gubernur Bali memberikan tenggat waktu untuk pembongkaran mandiri dan pemulihan fungsi lahan.***
Editor : Donny Tabelak