Radarbadung.jawapos.com– Permasalahan ganti rugi lahan untuk proyek jalan pintas (shortcut) Singaraja-Mengwitani titik 9-10 di Desa Pegayaman belum juga menemukan titik terang.
Masyarakat kini meminta adanya fasilitator yang bisa menjembatani dialog mereka dengan Pemerintah Provinsi Bali agar masalah ini segera tuntas.
Warga menegaskan tidak menolak pembangunan infrastruktur tersebut.
Namun, mereka menuntut adanya keadilan dan transparansi dalam penilaian ganti rugi lahan dan tanaman yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Kami tidak tolak proyek shortcut. Tapi kami bersikap karena tidak ada keadilan dan transparansi," tegas Kuasa Hukum Warga, Hilman Eka Rabbani, Minggu (19/4).
Dalam pertemuan sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster sempat menjanjikan dua hal penting.
Pertama, penyamarataan harga tanah karena ditemukan ketimpangan nilai ganti rugi antar lahan yang berdekatan.
Kedua, pendataan ulang dan ganti rugi untuk tanaman yang sebelumnya belum terhitung.
Sayangnya, hingga saat ini janji tersebut belum terealisasi.
Warga juga menyoroti kinerja tim appraisal (penilai) yang dinilai bertanggung jawab atas kekisruhan data.
Data yang disajikan dinilai jauh berbeda dengan kondisi riil di lapangan, sehingga proses menjadi macet.
"Kami sampaikan data tim appraisal tidak sesuai di lapangan, mohon disikapi. Ini mengakibatkan masalah berlarut-larut hingga saat ini," ungkap Anggota DPRD Buleleng yang mendampingi warga, H. Mulyadi Putra.
Dengan adanya fasilitator yang netral dan kredibel, diharapkan bisa ditemukan titik temu sehingga proyek strategis ini bisa berjalan lancar tanpa merugikan masyarakat.***
Editor : Donny Tabelak