Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Lahan Negara Dicaplok, Pansus TRAP DPRD Bali: Itu Melanggar Hukum!

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 21 April 2026 | 05:58 WIB
Rapat Pansus TRAP DPRD Bali soroti penguasaan lahan negara oleh swasta. (Foto Istimewa)
Rapat Pansus TRAP DPRD Bali soroti penguasaan lahan negara oleh swasta. (Foto Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com– Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyoroti dugaan penguasaan dan privatisasi lahan negara yang terjadi di sejumlah titik strategis di Bali.

Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Bali, Senin (20/4).

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menyoroti ketidaksesuaian status lahan, terutama di kawasan Benoa Tirta Harum (BTID) dan Pulau Serangan.

Dewan meminta data rinci terkait sertifikat, luas lahan, dan lokasi yang diduga telah disertifikatkan, termasuk yang berada di area Taman Hutan Raya (Tahura).

Menurut Made Supartha, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, kawasan hutan mangrove atau Tahura tidak boleh disertifikatkan atau diprivatisasi, kecuali untuk kepentingan umum yang diatur hukum.

"Kalau itu masuk kawasan Tahura, tidak boleh disertifikatkan. Apakah ada pengecualian untuk investor? Setahu kami, tidak ada," tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Selain itu, komitmen PT BTID untuk menyediakan lahan pengganti mangrove yang setara juga diduga belum terealisasi sesuai kesepakatan awal.

Masalah serupa juga ditemukan di lokasi lain seperti Bali Handara, Kembang Merta, hingga Jimbaran Hijau.

Terungkap dugaan lahan negara seluas sekitar 80 hektare masuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Yang lebih memprihatinkan, di kawasan Jimbaran Hijau, ditemukan fakta bahwa sekitar lima pura justru masuk dalam area SHGB milik swasta.

"Ada sekitar lima pura yang terindikasi masuk dalam SHGB PT Jimbaran Hijau. Akibatnya, masyarakat kesulitan untuk beribadah atau memperbaiki tempat suci. Ini sangat melanggar prinsip hukum agraria," ungkapnya.

Di lokasi lain, Kembang Merta, Pansus juga menyoroti kerusakan lingkungan.

Ratusan pohon dilaporkan ditebang dan kawasan hutan dibeton sepanjang hampir dua kilometer.

"Kalau masyarakat menebang satu pohon bisa diproses, ini ratusan pohon. Harus ada penegakan hukum yang adil," tambahnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Pansus TRAP berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan melakukan kunjungan lapangan untuk verifikasi data.

Pihaknya menegaskan komitmen untuk memastikan pengelolaan aset tetap berpihak pada kepentingan rakyat.***

Editor : Donny Tabelak
#tahura #pulau serangan #Pansus TRAP DPRD Bali #tanah negara #benoa