Radarbadung.jawapos.com– Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Kabupaten Buleleng.
Seorang pemuda bernama Ketut DM, 25, warga Kecamatan Sukasada, menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang.
Para pelaku diduga petugas keamanan atau sekuriti di sebuah tempat hiburan malam kawasan Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Selasa (21/4) dini hari.
Korban mengalami luka serius di bagian wajah dan tubuh, bahkan video momen penganiayaan ini sempat viral dan beredar luas di media sosial.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban datang ke lokasi sekitar pukul 00.30 Wita untuk menemani teman-temannya.
Saat suasana sedang berlangsung, terjadi perselisihan atau cekcok di antara pengunjung lainnya.
Melihat situasi memanas, Ketut DM berinisiatif untuk melerai agar keributan tidak semakin besar.
Namun, niat baik itu justru berbalik menjadi malapetaka.
Korban justru bersitegang dan beradu argumen dengan petugas keamanan yang bertugas di lokasi.
"Korban sempat beradu argumen dengan petugas keamanan setempat. Meski telah menjelaskan bahwa dirinya hanya berupaya menenangkan situasi, korban tiba-tiba didatangi beberapa petugas keamanan lainnya," ujar Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, Rabu (22/4).
Situasi semakin tidak kondusif. Korban kemudian diseret keluar dari tempat tersebut oleh dua orang petugas.
Sesampainya di dekat pintu keluar, korban terjatuh dan langsung dipukul di bagian wajah.
Kekerasan tidak berhenti di situ. Di luar lokasi, korban kembali diserang oleh sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar delapan orang.
Mereka bergantian memukuli tubuh korban.
"Ia melihat sekitar delapan orang di lokasi, yang secara bergantian memukul di berbagai bagian tubuh, termasuk wajah, mata kiri, dahi, dagu, mulut, dan punggung," tambahnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di mata kiri, luka robek di dahi dan dagu, nyeri pada kedua pipi, serta rasa sakit di bagian punggung dan luka di dalam mulut.
Peristiwa ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/101/IV/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 21 April 2026.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk memproses hukum pelaku.
Polisi melalui pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak bertindak main hakim sendiri.
Tindakan anarkis justru akan menimbulkan masalah hukum baru dan merugikan banyak pihak.***
Editor : Donny Tabelak