Radarbadung.jawapos.com– Pemerintah Provinsi Bali memastikan akan menutup seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menerapkan sistem open dumping atau penimbunan sampah langsung.
Kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk TPA Suwung, tetapi juga seluruh TPA yang ada di kabupaten/kota lainnya, sesuai target akhir tahun 2026 mendatang.
Hal ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menanggapi aspirasi mahasiswa Universitas Udayana di Wantilan DPRD Bali, Selasa (22/4).
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup.
”Sesuai arahan Pak Menteri, open dumping harus berakhir di 2026 ini. Next step, saya akan mengumpulkan tujuh kepala daerah lainnya untuk mempersiapkan langkah tersebut,” ujar Koster.
Gubernur menegaskan, target utamanya adalah menghilangkan sistem TPA konvensional.
Seluruh sampah wajib dikelola dengan cara dipilah dan diolah sejak dari sumbernya, baik melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) maupun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
”Tidak boleh terjadi lagi kejadian seperti di TPA Suwung. Di kabupaten lain seperti Gianyar, Bangli, Tabanan, dan Buleleng, masih ada sistem open dumping meski kapasitasnya lebih kecil,” ungkapnya
Praktik penimbunan sampah dinilai sangat merusak lingkungan dan mencemari tanah serta air.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera membiasakan diri memilah sampah sejak di rumah.
”Sekecil apa pun open dumping itu akan mencemari lingkungan. Karena itu, kita harus kembali ke tatanan yang benar, yaitu pengolahan sampah berbasis sumber dengan pemilahan organik, anorganik, dan residu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, menyampaikan bahwa komposisi sampah di Bali didominasi oleh sampah organik yang mencapai 65 persen.
Hal ini menjadi potensi besar jika dikelola dengan baik menjadi kompos.
Saat ini, Bali sedang dalam masa transisi dari pola lama yaitu kumpul-angkut-buang, menuju pola baru yaitu pengolahan sampah mandiri.
”Ini adalah masa beralih dari pola kumpul, angkut, buang, menjadi bagaimana kita memproses sampah itu sendiri agar memiliki nilai manfaat,” jelas Dwi Arbani.***
Editor : Donny Tabelak