Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Mangrove Dibabat Habis dan Lahan Tukar Guling Bodong, Proyek BTID Disegel

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 24 April 2026 | 05:45 WIB
Pansus TRAP dan Satpol PP Bali pasang garis polisi di proyek BTID, kemarin. (Foto Ni Kadek Novi Febriani)
Pansus TRAP dan Satpol PP Bali pasang garis polisi di proyek BTID, kemarin. (Foto Ni Kadek Novi Febriani)

Radarbadung.jawapos.com– Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP menutup sementara aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Penutupan dilakukan usai ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pembabatan hutan mangrove hingga dugaan lahan tukar guling yang tidak jelas keberadaannya.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, membenarkan hal tersebut.

Penutupan ini berlaku sampai pihak pengembang mampu menunjukkan legalitas yang sah dan menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan.

"Mangrove tidak boleh dipotong. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007, tindakan tersebut dilarang keras," tegas Supartha didampingi Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kamis (23/4). 

Saat ditinjau, terlihat sejumlah pohon bakau di kawasan reklamasi sudah ditebang.

Menanggapi klaim pihak perusahaan yang mengklaim lahan tersebut sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Supartha menegaskan status kepemilikan tidak menggugurkan kewajiban pelestarian lingkungan.

"Meskipun punya HGB, hutan mangrove tidak boleh diubah atau dirusak fungsinya. Jangan bertindak semena-mena," tegasnya.

Kepala Departemen Perizinan PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, sempat berkilah bahwa area tersebut masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.

Namun, hal itu langsung dipatahkan karena status ekosistem lindung tetap harus dihormati.

Masalah semakin pelik karena ditemukan kejanggalan dalam skema tukar guling lahan.

Sebagai syarat pemanfaatan 22 hektare mangrove, PT BTID diwajibkan menyediakan lahan pengganti seluas 44 hektare di Jembrana dan 64 hektare di Karangasem.

"Setelah dicek, ternyata bodong. Dari yang dijanjikan, hanya 18 hektare yang bersertifikat, itu pun masih atas nama masyarakat. Sisanya tidak bisa dibuktikan," ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

Selain itu, pembangunan marina juga dinilai ilegal karena dilakukan tanpa izin dari Pemprov Bali, padahal pengelolaan wilayah pesisir 0-12 mil adalah kewenangan daerah.

Saat ini, aparat penegak hukum (APH) dikabarkan sudah turun tangan dan kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan.***

Editor : Donny Tabelak
#btid #Pansus TRAP DPRD Bali #Pemprov Bali #mangrove #pdip