Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Jelang Pembatasan Sampah di TPA Mandung, Pemkab Tabanan Bentuk Satgas dan Sanksi Bagi Pelanggar

Juliadi Radar Bali • Senin, 27 April 2026 | 12:46 WIB
Kondisi TPA Mandung di Desa Sembung, Kerambitan Tabanan yang kini tengah fokus pada penataan.
Kondisi TPA Mandung di Desa Sembung, Kerambitan Tabanan, yang hanya menerima sampah jenis residu mulai 1 Mei 2026 mendatang. 

Radarbadung.jawapos.com– Menyongsong pemberlakuan aturan baru di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan yang hanya menerima sampah jenis residu mulai 1 Mei 2026 mendatang, Pemerintah Kabupaten Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah.

Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah sekaligus memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik di lapangan.

Satgas ini dibentuk dari gabungan berbagai unsur, baik dari instansi pemerintah maupun elemen masyarakat.

Di antaranya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan, serta perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, menjelaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah lanjutan dari rangkaian sosialisasi dan edukasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada masyarakat, hingga ke tingkat desa dan banjar.

“Satgas ini kami bentuk dengan tujuan utama untuk mempercepat proses penanganan sampah sekaligus mengawal pelaksanaan kebijakan yang mulai berlaku per 1 Mei nanti,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (26/4).

Ia menambahkan, tim ini memiliki tugas yang mencakup sosialisasi secara aktif, pemantauan, pengawasan, hingga tindakan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Namun demikian, pada tahap awal pelaksanaan, pendekatan yang lebih diutamakan adalah pendekatan persuasif dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Kami mulai dari tahap edukasi terlebih dahulu. Nantinya, sampah yang tidak dipilah dengan baik tidak akan kami angkut. Kami yakin masyarakat akan mulai menyadari pentingnya pemilahan sampah ketika melihat sampah mereka menumpuk dan tidak terangkut. Setelah kesadaran tumbuh, barulah kami akan menerapkan langkah-langkah yang lebih tegas,” tegasnya.

Mulai tanggal yang ditetapkan, aturan di TPA Mandung akan diberlakukan secara ketat. Segala jenis sampah yang tidak masuk dalam kategori residu akan langsung dikembalikan kepada pihak yang mengangkutnya.

“Tidak ada pengecualian dengan alasan apa pun. Jika sampah yang dibawa bukan termasuk jenis residu, maka kami akan suruh untuk membawanya kembali,” tegaskannya.

Selain itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup juga tengah merancang dan mengkaji pemberlakuan sanksi bagi warga atau pihak yang melanggar ketentuan tersebut.

Salah satu bentuk sanksi yang tengah dipertimbangkan adalah penerapan tindak pidana ringan berupa denda, guna memberikan efek jera.

Namun hingga saat ini, peraturan terkait sanksi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan.

“Penerapan sanksi masih dalam proses kajian. Untuk saat ini, kami lebih berfokus pada pendekatan edukasi agar masyarakat memahami dan bersedia berperan aktif dalam mengelola sampah dengan baik,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#tabanan #sampah #pemkab tabanan #tpa mandung #kerambitan