Radarbadung.jawapos.com– Sebagai bentuk penegakan peraturan daerah dan upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib, Pemerintah Kota Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja kembali menjatuhkan sanksi hukum terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
Sebanyak empat orang warga dinyatakan bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dijatuhi hukuman denda bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Kasat Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa keempat pelanggar tersebut menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri IA Denpasar.
Mereka masing-masing berinisial Komang AWMP, ORW, MS, dan WLT.
Keempatnya terbukti melanggar ketentuan Pasal 21 Ayat (2) huruf l Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Berdasarkan putusan pengadilan, ORW, MS, dan WLT dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 ribu dengan ketentuan jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan penjara selama dua hari. Sementara itu, Komang AWMP dihukum denda sebesar Rp200 ribu atau diganti kurungan selama satu hari apabila denda tidak dibayarkan,” jelas Bawa Nendra saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/4/2026).
Dengan adanya proses hukum terhadap keempat orang ini, tercatat sudah ada sebanyak 21 orang warga di Kota Denpasar yang disidang melalui jalur tipiring atas pelanggaran serupa. Rata-rata denda yang dijatuhkan kepada para pelanggar mencapai Rp100 ribu per orang.
Menurut Bawa Nendra, langkah ini diambil bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan semata-mata untuk menegakkan aturan yang berlaku sekaligus memberikan efek jera.
Ia berharap dengan adanya proses hukum tersebut, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat.
“Kami tidak bermaksud memberatkan warga, namun peraturan yang telah disepakati bersama harus ditegakkan. Melalui langkah ini, kami berharap timbul kesadaran agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan, sehingga lingkungan di Kota Denpasar tetap bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga maupun orang yang sedang beraktivitas di wilayah Denpasar agar mematuhi peraturan yang ada dan mendukung program pemerintah dalam rangka pengelolaan sampah.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran sampah yang dapat menimbulkan polusi udara dan mengganggu kesehatan lingkungan, karena hal tersebut juga telah diatur dan dilarang dalam peraturan daerah.
“Kami selalu mengutamakan langkah-langkah preventif dan sosialisasi terlebih dahulu agar aturan dipahami dan dipatuhi secara sukarela. Namun jika imbauan dan edukasi yang disampaikan tidak diindahkan, maka kami tidak segan-segan akan menindak tegas hingga ke proses hukum melalui sidang tipiring,” pungkasnya.***