Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Catat Tanggalnya! TPA Bengkala Tak Boleh Lagi Open Dumping, Terapkan Sistem Ganjil - Genap Buang Sampah

Francelino Junior • Selasa, 28 April 2026 | 07:35 WIB
Potret TPA Bengkala. Aktivitas pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di sana kini resmi dilarang keras oleh Kementerian Lingkungan Hidup. (Foto Junior)
Potret TPA Bengkala. Aktivitas pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di sana kini resmi dilarang keras oleh Kementerian Lingkungan Hidup. (Foto Junior)

Radarbadung.jawapos.com– Keputusan keras datang dari pemerintah pusat.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) resmi melarang sistem pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala, Kabupaten Buleleng.

Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1689 Tahun 2026, tertanggal 8 April 2026.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan pada Desember 2025 lalu.

Dengan keputusan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng diwajibkan menghentikan total praktik open dumping paling lambat pada tanggal 31 Juli 2026.

Pemerintah daerah harus segera menyiapkan sistem pengelolaan baru, baik dengan membangun zona sanitary landfill yang lebih modern dan sehat, maupun memindahkan lokasi jika diperlukan.

Selain mengubah sistem, pihaknya juga wajib menangani dampak lingkungan yang sudah ada, meliputi pengelolaan air lindi, penanganan gas metana, pencegahan kebakaran, serta pemantauan kualitas udara secara rutin.

Merespons tantangan ini, Kepala DLH Buleleng, I Gede Putra Aryana, menyatakan pihaknya sudah bergerak cepat.

Strategi utama yang diterapkan adalah Pemilahan Sampah Berbasis Sumber (PSBS). 

“Keputusan kementerian ini menjadi momentum untuk berbenah. Masyarakat harus mulai memilah sampah dari rumah menjadi organik, anorganik, dan residu. Tidak bisa lagi asal buang,” ujar Putra Aryana, Senin (27/4).

Untuk mendukung transisi ini, pemerintah juga memberlakukan aturan jadwal pembuangan sampah yang baru dan lebih ketat:

- Jadwal Harian:​

- Pagi: 05.00 – 07.00 WITA

- Sore: 17.00 – 20.00 WITA

- Sistem Ganjil-Genap:

- Tanggal Ganjil: Khusus sampah organik.

- Tanggal Genap: Khusus sampah anorganik dan residu.

“Semakin baik masyarakat memilah dari sumbernya, semakin sedikit sampah yang masuk ke TPA. Ini langkah konkret agar persoalan sampah di Buleleng bisa selesai secara berkelanjutan,” tegasnya.

DLH Buleleng memastikan sosialisasi dan edukasi akan terus digencarkan ke seluruh desa dan kelurahan, agar perubahan sistem ini bisa berjalan lancar dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat.***

Editor : Donny Tabelak
#buleleng #sampah #kementerian lingkungan hidup