Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Dilarang Buang Sampah di Denpasar, Sopir dan Kernet Kepergok Buang Limbah di Taman Nasional Bali Barat

Muhammad Basir • Rabu, 29 April 2026 | 08:15 WIB
Sopir dan kernet pengangkut buah dibawa ke Kantor TNBB untuk dimintai keterangan dan mendapatkan pembinaan dari Satgas Sampah Kelurahan Gilimanuk. (Istimewa)
Sopir dan kernet pengangkut buah dibawa ke Kantor TNBB untuk dimintai keterangan dan mendapatkan pembinaan dari Satgas Sampah Kelurahan Gilimanuk. (Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com– Kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) wilayah Kelurahan Gilimanuk kembali dijadikan tempat pembuangan sampah sembarangan.

Seorang sopir pikap pengangkut buah asal Banyuwangi, Jawa Timur, tertangkap tangan saat membuang sampah di pinggir jalan nasional kawasan tersebut oleh tim gabungan yang sedang melakukan kegiatan pembersihan rutin pada Selasa (28/4).

Sopir yang mengangkut muatan pepaya itu mengaku sengaja mencari lokasi yang sepi untuk membuang sampah.

Alasannya, ia dilarang membuang limbah dagangannya di wilayah Denpasar, padahal setiap harinya ia berjualan di Pasar Badung.

Bahkan, ia mengaku aksi serupa sudah dilakukan sebanyak dua kali sebelumnya.

Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, menjelaskan kejadian tersebut bermula saat tim gabungan dari pihak kelurahan dan pengelola TNBB tengah melaksanakan kerja bakti pembersihan sampah.

Tak disangka, petugas justru menemukan dua orang yang dengan sengaja membuang sampah di kawasan lindung tersebut.

“Kami menemukan sopir dan kernet mobil pikap yang membuang sampah limbah buah secara sembarangan. Saat ditanya, mereka mengaku sudah dua kali melakukan hal yang sama dengan alasan tidak boleh membuang sampah di Denpasar,” ungkap Tony.

Usai tertangkap, keduanya langsung dibawa ke Kantor TNBB untuk dimintai keterangan dan mendapatkan pembinaan dari Satgas Sampah Kelurahan Gilimanuk.

Sebagai bentuk sanksi sosial, mereka diwajibkan membersihkan dan mengangkut kembali seluruh sampah yang sudah dibuangnya di sepanjang kawasan hutan TNBB.

Selain itu, keduanya juga diminta membuat surat pernyataan bersedia tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Di dalam surat tersebut tertegaskan, jika kedapatan kembali membuang sampah sembarangan baik di kawasan lindung maupun pinggir jalan, pelaku akan diproses hukum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Berdasarkan Pasal 49 dalam aturan tersebut, pelanggar terancam hukuman kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

“Kami berharap pembinaan dan sanksi sosial ini bisa membuat mereka sadar. Jika sampai mengulangi, kami tidak akan ragu menerapkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Tony.***

Editor : Donny Tabelak
#gilimanuk #buang sampah sembarangan #hutan #denpasar