Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Guru Non-ASN Dihapus, 361 Tenaga Pengajar di Bali Terancam Menganggur

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 1 Mei 2026 | 16:42 WIB
Meskipun diberlakukan WFH setiap Jumat, seluruh ASN di lingkungan Disdukcapil Denpasar tetap masuk kantor untuk memastikan pelayanan kependudukan berjalan normal. (Foto Adrian Suwanto)
Ratusan tenaga pendidik dan kependidikan di Bali terancam kehilangan pekerjaan, bahkan dikhawatirkan akan terjadi kekosongan tenaga pengajar jika tidak ada solusi yang tepat. (Foto Adrian Suwanto)
 
Radarbadung.jawapos.com– Kebijakan pemerintah pusat yang melarang guru non-ASN atau honorer mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 menimbulkan kekhawatiran.
 
Ratusan tenaga pendidik dan kependidikan di Bali terancam kehilangan pekerjaan, bahkan dikhawatirkan akan terjadi kekosongan tenaga pengajar jika tidak ada solusi yang tepat.
 
Aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.
 
Melalui kebijakan tersebut, ke depan tenaga pendidik yang sah dan diakui di sekolah negeri hanya terbatas pada tiga kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga paruh waktu yang pengangkatannya diatur langsung oleh pemerintah.
 
Di Provinsi Bali, setidaknya ada 631 orang guru di jenjang SMA/SMK/SLB yang terdampak.
 
Rinciannya, 290 orang di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), 319 orang di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), dan 22 orang di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN).
 
Selain guru, sebanyak 570 tenaga kependidikan atau staf administrasi juga menghadapi nasib serupa.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, menjelaskan bahwa selama ini pendanaan gaji tenaga honorer berasal dari berbagai sumber.
 
Sebagian kecil dibiayai menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yaitu 12 guru SMAN, 28 guru SMKN, dan 22 guru SLBN.
 
Namun mayoritas besar, yakni 273 guru SMAN dan 288 guru SMKN, gajinya ditanggung melalui dana komite sekolah atau iuran masyarakat.
 
Kondisi serupa juga terjadi pada tenaga administrasi, yang sebagian besar dibiayai dari BOSP maupun dana komite.
 
Menghadapi perubahan kebijakan ini, Disdikpora Bali telah menyiapkan empat langkah strategis agar transisi berjalan lancar dan tidak mengganggu proses belajar mengajar.
 
Pertama, melakukan pemetaan menyeluruh untuk mengetahui jumlah kebutuhan dan kelebihan tenaga di setiap sekolah.
 
Kedua, memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat terkait teknis implementasi aturan di lapangan.
 
Ketiga, melakukan harmonisasi perencanaan kebijakan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027.
 
Terakhir, menyesuaikan arah kebijakan daerah agar selaras dengan peta jalan pendidikan nasional.
 
“Kami tidak ingin bertindak gegabah. Semua proses akan dilakukan secara bertahap dan matang. Prioritas utama kami adalah memastikan kualitas layanan pendidikan di sekolah negeri tetap terjaga optimal,” tegas Gus Wesnawa.***
Editor : Donny Tabelak
#guru #asn #honorer #Disdikpora Bali