Radarbadung.jawapos.com– Pemberlakuan aturan baru yang hanya menerima sampah jenis residu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, telah berjalan tiga hari sejak 1 Mei 2026.
Namun di lapangan, penerapannya masih jauh dari harapan karena kesadaran warga dalam memilah sampah dinilai masih sangat rendah.
Berdasarkan pantauan, sejumlah truk pengangkut milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan yang melayani wilayah perkotaan dan Kecamatan Kediri masih sering membawa sampah dalam kondisi tercampur.
Sampah organik, anorganik, dan residu masih bercampur menjadi satu, sehingga petugas kebersihan yang bertugas di pintu masuk TPA terpaksa menahan kendaraan dan memerintahkan untuk putar balik.
Kondisi ini membuat kinerja petugas di lapangan menjadi terhambat.
Ironisnya, meski Surat Edaran Bupati Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sudah resmi diberlakukan, tidak ada satu pun pejabat pemerintah yang terlihat turun langsung memantau pelaksanaannya di lokasi.
Plt Kepala DLH Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, mengakui bahwa penerapan aturan ini belum berjalan optimal.
Tantangan terbesar saat ini adalah mengubah kebiasaan dan karakter masyarakat yang belum terbiasa memilah sampah sejak dari rumah.
“Prinsip kami tetap tegas, hanya sampah residu yang boleh dibuang ke TPA. Kalau masih tercampur, mau itu dari truk dinas maupun swakelola, tetap kita tolak masuk dan harus dibawa kembali. Kalau kita longgar, aturan ini tidak akan pernah berjalan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (3/5).
Ia memahami bahwa perubahan budaya memerlukan proses dan waktu.
Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk menerapkan aturan tersebut secara konsisten demi mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Dwipayana mengajak seluruh warga dan pengelola sampah swakelola untuk menjalin kerja sama dengan bank sampah yang sudah tersebar di berbagai wilayah Tabanan.
Melalui bank sampah, proses pemilahan dapat dilakukan dengan lebih tertata, dan sampah yang bernilai ekonomi bisa diolah kembali, sehingga hanya sisanya atau sampah residu saja yang dibuang ke TPA.
“Kami imbau warga untuk menyetorkan sampah yang sudah dipilah ke bank sampah terdekat. Sementara bagi petugas lapangan, jika menemukan sampah yang belum dipilah, jangan diangkut dan berikan edukasi kepada warga agar memahami pentingnya pemilahan sejak sumber,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak