Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Setelah Nusa Penida, Retribusi Snorkeling Juga Diterapkan di Tulamben, Pemuteran dan Tejakula

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 7 Mei 2026 | 11:37 WIB
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana saat ditemui kemarin. (Istimewa)
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana saat ditemui kemarin. (Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com– Setelah sukses diterapkan di Nusa Penida, Pemerintah Provinsi Bali berencana memperluas pemberlakuan retribusi untuk aktivitas snorkeling di dua kabupaten lain, yakni Karangasem dan Buleleng.

Kebijakan ini digulirkan sebagai upaya pengelolaan sekaligus perlindungan ekosistem laut yang semakin ramai dikunjungi wisatawan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali, Putu Sumardiana, menyatakan rencana ini saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

Pengembangan dan penataan lokasi baru ditargetkan akan dimulai sekitar satu bulan ke depan atau tepatnya bulan mendatang.

“Bulan depan kami mulai melakukan pengembangan dan penataan di kedua wilayah tersebut. Tujuannya agar aktivitas wisata bahari di sana bisa terkelola dengan baik dan terstruktur,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/5).

Beberapa destinasi unggulan yang akan dikenakan retribusi antara lain kawasan Tulamben di Karangasem, serta Tejakula dan Pemuteran yang berada di wilayah Buleleng.

Ketiga lokasi tersebut dikenal sebagai surga wisata bahari yang selalu ramai dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara setiap harinya.

Sumardiana menegaskan pihaknya tidak akan bertindak gegabah.

Sebelum pungutan resmi diberlakukan, petugas akan ditempatkan terlebih dahulu di lapangan untuk memantau dan mendata pola aktivitas wisata yang selama ini berjalan tanpa pengaturan yang ketat.

“Kondisinya saat ini sudah sangat ramai, jadi kami tidak bisa menunggu terlalu lama untuk mulai melakukan pengelolaan. Jika dibiarkan, dikhawatirkan ekosistem terumbu karang dan biota laut lainnya akan rusak karena aktivitas yang tidak terkontrol,” jelasnya.

Terkait besaran tarif retribusi, pihaknya menyatakan nominalnya belum dapat dipastikan saat ini.

Penetapan harga akan dilakukan melalui kajian mendalam yang mengacu pada data jumlah kunjungan wisatawan, baik secara harian maupun bulanan di masing-masing lokasi. 

“Masih dalam proses penghitungan, nanti akan kami umumkan secara resmi jika sudah ada kepastiannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sumardiana menekankan bahwa tujuan utama pungutan ini bukan semata-mata untuk menambah pendapatan daerah.

Dana yang terkumpul nantinya akan dialokasikan sepenuhnya untuk pemeliharaan, pelestarian, dan pemulihan kawasan konservasi laut agar tetap terjaga keindahan dan kelestariannya.

“Jika laut dan terumbu karangnya terjaga, otomatis wisatawan akan terus datang. Jadi ini investasi jangka panjang bagi pariwisata Bali,” tegasnya.

Sebagai informasi, sejak pertama kali diterapkan pada 2023 di sejumlah lokasi, penerimaan dari retribusi aktivitas wisata bahari ini telah mencapai Rp1,7 miliar.

Dengan penambahan tiga titik baru ini, diproyeksikan potensi pendapatan daerah akan meningkat signifikan seiring dengan semakin teraturnya pengelolaan destinasi bahari di Pulau Dewata.***

Editor : Donny Tabelak
#retribusi #Nusa Penida #Pemprov Bali #Tulamben