Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Baleg DPR-RI Godok RUU Masyarakat Hukum Adat, Klaim Tidak Akan Ganggu Investasi

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 8 Mei 2026 | 07:35 WIB
Rombongan Badan Legislasi DPR RI saat menggelar kunjungan kerja dan diterima langsung oleh Gubernur Bali serta Ketua DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, kemarin. (Foto Ni Kadek Novi Febriani) 
Rombongan Badan Legislasi DPR RI saat menggelar kunjungan kerja dan diterima langsung oleh Gubernur Bali serta Ketua DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, kemarin. (Foto Ni Kadek Novi Febriani) 

Radarbadung.jawapos.com– Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tengah serius menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.

RUU yang telah bergulir selama dua dekade ini ditargetkan rampung tahun ini atau paling lambat 2028 mendatang.

Dalam proses penyusunannya, tim legislatif datang langsung ke Bali untuk menyerap aspirasi, sekaligus membantah isu bahwa aturan ini akan menghambat iklim investasi.

Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, didampingi Anggota Baleg RI dapil Bali, I Nyoman Parta dan Ketut Kariyasa Adnyana.

Mereka diterima oleh Gubernur Bali Wayan Koster, akademisi, tokoh adat, hingga elemen masyarakat sipil di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar.
 
Sukri menjelaskan, dasar lahirnya regulasi ini adalah amanat Undang-Undang Dasar yang mengakui keberadaan satuan masyarakat hukum adat, namun hingga saat ini belum ada payung hukum di tingkat undang-undang yang mengaturnya secara spesifik.
 
“Tujuan utama RUU ini adalah memberikan pengakuan formal dan perlindungan hukum, termasuk aspek perekonomiannya. Jika dilihat kesiapannya, justru Bali adalah wilayah yang paling siap menerapkan aturan ini di antara seluruh provinsi di Indonesia,” ujar Sukri.
 
Ia menyadari bahwa selama 20 tahun proses pembahasan, muncul berbagai kekhawatiran, salah satunya anggapan bahwa keberadaan hukum adat akan berbenturan dengan aturan investasi nasional. Namun, ia menegaskan hal tersebut tidaklah benar.
 
“Justru tujuannya adalah perlindungan dan pemberdayaan. Kami pastikan RUU ini tidak akan menghambat investasi, melainkan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
 
Senada dengan itu, Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat jauh lebih tua dibandingkan negara Indonesia.

Di Bali sendiri, hampir seluruh wilayah secara kultural merupakan ruang hidup masyarakat adat, yang terikat dengan aturan desa adat, bukan sekadar desa dinas administratif.
 
“Secara jujur, siapa yang paling setia menjaga hutan dan lingkungan? Jawabannya adalah masyarakat adat. Mereka adalah garda terdepan pencegahan perubahan iklim. Di Bali pun faktanya demikian, tidak ada sejengkal tanah pun yang bukan milik masyarakat adat,” ungkap Parta.
 
Politisi asal Gianyar ini juga membantah keras anggapan bahwa RUU ini akan merugikan dunia usaha.

Menurutnya, jika investasi melibatkan masyarakat adat secara partisipatif, potensi konflik sosial akan jauh lebih kecil, sehingga biaya investasi pun bisa lebih efisien.
 
“Ke depannya, ketika cadangan nikel dan mineral habis, yang akan menjadi daya tarik utama Indonesia di mata dunia adalah pariwisata dan kearifan lokal. Di situlah peran masyarakat adat menjadi sangat vital untuk dijaga dan dilindungi,” tambahnya.
 
Sementara itu, perwakilan elemen adat dari Jero Penyarikan Duuran Batur, I Ketut Eriadi, menyambut baik rencana lahirnya undang-undang ini.

Namun, ia berharap regulasi tersebut tidak sekadar indah di atas kertas atau menjadi "macan kertas", melainkan benar-benar memberikan perlindungan nyata.
 
“Kami berharap RUU ini benar-benar mengakui entitas dan kekhasan adat, melindungi ruang wilayah, memberdayakan manusia, serta memperkuat jejaring budaya. Jangan sampai hanya nama yang megah, tapi di lapangan tidak memiliki gigi penegakan hukum yang kuat,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#gubernur bali #dpr ri #wayan koster #Desa adat