Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Bangun 7 Lantai Padahal Izin Cuma 2, Hotel Mewah di Tabanan Ditutup Sementara

Juliadi Radar Bali • Jumat, 8 Mei 2026 | 10:15 WIB
Suasana tim Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan inspeksi mendadak ke bangunan hotel berbintang di Banjar/Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan. (Foto Juliadi)
Suasana tim Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan inspeksi mendadak ke bangunan hotel berbintang di Banjar/Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan. (Foto Juliadi)

Radarbadung.jawapos.com– Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menindak tegas pelanggaran tata ruang dan perizinan di Kabupaten Tabanan.

Sebuah proyek hotel berbintang di kawasan Desa Cepaka terpaksa dihentikan pembangunannya dan ditutup sementara karena terbukti menyimpang jauh dari dokumen izin resmi.

Inspeksi mendadak dilakukan pada Kamis (6/5) pukul 10.30 WITA ke lokasi proyek Hotel Amazone Jungle By Coco yang sedang dalam tahap pembangunan.

Tim menemukan sejumlah pelanggaran fatal, mulai dari penyimpangan jumlah lantai, status lahan, hingga dugaan pelanggaran kepemilikan.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Ketut Rochineng, menyatakan, dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bangunan ini hanya diizinkan berdiri setinggi dua lantai.

Namun fakta di lapangan, pembangunan sudah mencapai tujuh lantai.

Selain itu, lokasi yang berada di bantaran Sungai Yeh Penet ternyata belum memiliki izin pengamanan tanggul dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali.

Ketinggian bangunan juga dinilai melampaui batas maksimal 15 meter sesuai aturan tata ruang.

“Yang lebih parah, proyek ini sebelumnya sudah menerima Surat Perintah Penghentian Pengerjaan (SP3) dari Pemkab Tabanan, namun tetap dilanjutkan. Ini masuk kategori pembangkangan berat,” tegas Rochineng.

Selain masalah fisik bangunan, tim juga menyoroti dugaan praktik nominee atau pinjam nama.

Diduga kuat pemilik sebenarnya adalah warga negara asing asal Denmark, namun dokumen perizinan dan sertifikat tanah atas nama warga lokal.

Hal ini dinilai perlu dikaji lebih dalam karena menyangkut regulasi Penanaman Modal Asing (PMA).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan akibat pelanggaran beruntun tersebut, pihaknya merekomendasikan penghentian total aktivitas konstruksi.

Petugas pun sudah memasang garis polisi atau police line di lokasi.

“Pembangunan ditutup sementara sampai mereka meluruskan seluruh administrasi dan izinnya. Jika tetap dilanjutkan, maka kami akan dorong ke ranah pidana,” ujar Supartha.

Selain hotel di Cepaka, tim juga memerintahkan penghentian pembangunan sebuah vila di Desa Kaba-Kaba yang juga sebelumnya telah mendapat SP3.

Pengawasan diperketat dengan melibatkan aparat desa dan kecamatan agar perintah ini benar-benar dipatuhi.

Sementara itu, Direktur Amazone Jungle Villa By Coco, Vander Christian, menyatakan pihaknya siap kooperatif.

“Kami akan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah dan melengkapi surat-surat yang diperlukan. Di mana langit dijunjung, di situ bumi dipijak,” ujarnya.***

Editor : Donny Tabelak
#hotel #vila #Nominee #Pansus TRAP DPRD Bali #sidak