Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Lagi! 4 Warga Pembuang Sampah Sembarangan Kena Tipiring, Didenda Rp 300 Ribu

Adrian Suwanto • Jumat, 8 Mei 2026 | 10:26 WIB
Prosesi sidang tipiring bagi pelanggar ketertiban umum terkait pembuangan sampah di Pengadilan Negeri IA Denpasar. (Foto Adrian Suwanto)
Prosesi sidang tipiring bagi pelanggar ketertiban umum terkait pembuangan sampah di Pengadilan Negeri IA Denpasar. (Foto Adrian Suwanto)

Radarbadung.jawapos.com– Penegakan aturan lingkungan di Kota Denpasar terus diperketat.

Sebanyak empat orang pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, kini harus merasakan dinginnya kursi sidang tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Kamis (7/5).

Selain keempat pelaku tersebut, satu orang lainnya juga disidang karena terbukti membuang limbah sembarangan dengan ancaman sanksi yang lebih berat.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menyebut keempat pelanggar berinisial TSK, RSD, WHS, dan ABM terbukti melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf l Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis denda masing-masing sebesar Rp100.000.

Jika denda tidak dibayar, pelaku harus menjalani kurungan subsider selama satu hari.

“Dengan adanya penjatuhan sanksi kepada empat orang ini, maka total sudah ada 25 warga di Denpasar yang telah menjalani sidang tipiring karena kasus membuang sampah tidak pada tempatnya,” ungkap Bawa Nendra.

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial WH dijerat pasal berbeda, yakni Pasal 20 ayat (2) huruf b Perda yang sama terkait pembuangan limbah.

Pelaku ini divonis membayar denda lebih besar, yakni Rp300.000 atau subsider kurungan selama tiga hari.

Menurut Bawa Nendra, penindakan ini bukan semata-mata mencari kesalahan warga, melainkan bentuk komitmen penegakan hukum agar menimbulkan efek jera.

Pemkot Denpasar berharap langkah ini dapat mengubah perilaku masyarakat agar lebih disiplin menjaga kebersihan lingkungan.

“Kami tidak mencari kesalahan, tapi menegakkan Perda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah dan melakukan langkah preventif. Namun jika aturan tetap diabaikan, kami tidak segan-segan akan membawanya ke sidang tipiring,” tegasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Pemkot Denpasar dalam mendukung program pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan.***

Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #buang sampah sembarangan #pemkot Denpasar