Radarbadung.jawapos.com– Setelah masa tenggang diberikan sejak September 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten Buleleng akhirnya mengambil langkah tegas.
Penertiban papan reklame atau billboard ilegal mulai digelar sejak Kamis lalu (7/5) kemarin.
Aksi ini menyusul masih banyaknya pelaku usaha yang belum menertibkan bangunannya meski sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Pekerjaan (SP3).
Lokasi pertama yang menjadi sasaran penertiban adalah papan reklame di sisi utara Jalan WR. Supratman, tepatnya di dekat jembatan perbatasan Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng dengan Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan.
Di lokasi tersebut, Satpol PP Buleleng bersama pihak rekanan kontraktor mulai membongkar struktur reklame yang berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumja).
Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menjelaskan, awalnya tercatat ada 56 titik reklame yang melanggar aturan.
Seiring berjalannya sosialisasi dan penerbitan SP3, jumlah tersebut menyusut menjadi 24 titik.
Namun untuk tahap awal penertiban paksa, pihaknya memprioritaskan 11 titik terlebih dahulu.
“Penertiban dilakukan setelah masa SP3 lewat. Tahap pertama ini berlangsung sepanjang Mei hingga Juni 2026 dan tersebar di seluruh wilayah Buleleng. Kami lakukan bertahap karena proses pembongkaran satu titik saja butuh waktu lebih dari satu hari,” ujar Kappa.
Penertiban ini didasari oleh payung hukum yang kuat, antara lain Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/512/HK/2025 tentang Penetapan Titik Reklame, serta Perda Nomor 19 Tahun 2014 dan Perda Nomor 3 Tahun 2005.
Aturan tersebut mewajibkan reklame berukuran besar dan tiang permanen harus berada di titik yang sudah ditetapkan.
Jika melanggar, sanksinya adalah pembongkaran total.
Ukuran papan yang dibongkar pun cukup besar, mulai dari 4x6 meter hingga 4x8 meter dengan struktur besi yang kokoh.
Oleh karena itu, prosesnya dibantu tenaga ahli namun tetap diawasi ketat oleh petugas kepolisian pamong praja.
Terkait barang bekas bongkaran, Kappa menjelaskan akan disimpan di gudang aset Satpol PP.
Pemilik diberi waktu maksimal tiga hari untuk mengambil kembali barangnya.
“Jika lewat batas waktu dan tidak diambil, kami akan berkoordinasi dengan BKAD untuk proses penghapusan aset karena sudah masuk kategori barang hasil penertiban negara,” tegasnya.
Langkah ini diambil demi memperbaiki wajah Kabupaten Buleleng agar terlihat rapi, bersih, dan estetis.
Pemerintah ingin menghilangkan kesan romon atau kumuh serta pemandangan yang berantakan akibat banyaknya reklame yang semrawut.
Sebelum dilakukan tindakan tegas, Pemkab Buleleng sebenarnya sudah memberikan waktu panjang.
Sosialisasi dimulai sejak September 2025 dan tenggat waktu pembongkaran mandiri ditetapkan hingga 9 Maret 2026 lalu.
Karena belum banyak yang merespons positif, maka penertiban paksa pun tak terelakkan.***
Editor : Donny Tabelak