Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Sorot Reklamasi Serangan, Pansus DPRD Bali Geram Banyak Kepala Instansi Mangkir RDP

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 12 Mei 2026 | 14:19 WIB
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus TRAP DPRD Bali dengan pihak PT BTID yang digelar kemarin, Selasa (11/5) kemarin. (Foto Ni Kadek Novi Febriani) 
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus TRAP DPRD Bali dengan pihak PT BTID yang digelar kemarin, Selasa (11/5) kemarin. (Foto Ni Kadek Novi Febriani) 

Radarbadung.jawapos.com– Rapat Dengar Pendapat (RDP) pendalaman persoalan reklamasi dan tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai kembali digelar Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID), Selasa (11/5).

Meski pihak pengelola hadir lengkap, rapat ini justru diwarnai kekecewaan lantaran banyak kepala instansi teknis yang kembali absen.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menyayangkan sikap para pejabat yang dinilai tidak bertanggung jawab.

Padahal, kehadiran mereka sangat dibutuhkan untuk menjelaskan proses perizinan yang menjadi inti masalah.

Beberapa nama besar yang tidak hadir antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali dan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida.

Bahkan, ada instansi yang sama sekali tidak mengirimkan wakil.
 
“Tidak bisa setiap rapat hanya diwakili staf. Ini kan tugas pokok dan fungsi mereka dari awal. Kalau begini terus, urusan negara ini jadi seperti main-main saja,” tegas Supartha di hadapan peserta rapat.
 
Ia mengungkapkan, ketidakhadiran ini bukan terjadi satu atau dua kali, melainkan sudah berulang kali terjadi.

Daftar nama pejabat yang mangkir pun sudah ia catat dan laporkan kepada pimpinan DPRD Bali untuk ditindaklanjuti.
 
Supartha menegaskan, kehadiran kepala dinas sangat krusial karena merekalah yang paling paham mengenai tahapan kajian teknis, pemberian rekomendasi, hingga penerbitan izin.

Pansus ingin menelusuri bagaimana alur perizinan berjalan, mulai dari permohonan ke kementerian hingga kewenangan di tingkat daerah.
 
“Kami ingin tahu proses awalnya seperti apa. Kok bisa izin itu keluar atau dikerjakan duluan padahal izinnya belum lengkap? Kami menemukan indikasi di lapangan sudah dikerjakan, namun kelengkapan dokumen belum terpenuhi. Ini yang sedang kami dalami,” ungkapnya.
 
Lebih jauh, Supartha mempertanyakan legalitas proses tukar guling tersebut.

Ia menduga pembangunan berjalan tanpa adanya rekomendasi resmi dari Gubernur Bali.

Selain itu, ia juga menyoroti batas waktu ketentuan lahan pengganti yang menuntut penyelesaian maksimal dalam dua tahun.

Karena saat ini sudah melewati batas waktu tersebut, status perizinannya dikhawatirkan batal demi hukum atau tidak sah lagi.
 
“Batas waktunya dua tahun. Jika sudah lewat dari masa tersebut, apakah statusnya menjadi batal demi hukum? Ini yang perlu diklarifikasi,” ujarnya.
 
Sementara itu, Head of Legal PT BTID, Yossy Sulistyorini, membantah tudingan bahwa izin yang dimiliki perusahaannya adalah bodong atau ilegal.

Ia menjamin seluruh proses perizinan telah dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan Kementerian Kehutanan, lengkap dengan bukti dokumen serta hasil verifikasi dari berbagai instansi terkait.
 
“Jadi status kami sudah jelas, tidak bodong,” tandas Yossy.
 
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali turut memberdayakan ekonomi warga sekitar.

Data menunjukkan, sebanyak 53 persen dari total karyawan yang bekerja di lokasi tersebut merupakan warga asli Desa Serangan.***

Editor : Donny Tabelak
#tahura #btid #serangan #Pansus TRAP DPRD Bali #perizinan