Radarbadung.jawapos.com– Tiga orang nasabah Koperasi Jasa Sumber Rejeki Indonesia mendatangi Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan, Senin (11/5).
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penipuan investasi, setelah uang yang mereka tanamkan senilai ratusan juta rupiah tak kunjung kembali.
Para korban tergiur dengan iming-iming keuntungan atau bunga tinggi berkisar antara 5 hingga 10 persen dari dana yang disetorkan sebagai penyertaan modal usaha.
Koperasi yang beralamat di Jalan Raya Tanah Lot, Banjar Dinas Panti, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri ini, mengklaim dananya digunakan untuk usaha komoditi seperti gula aren, gula semut, dan gula pasir.
Salah satu korban, I Putu Alit Segara Putra, mengaku mulai berinvestasi sejak Agustus 2024 dengan modal awal Rp10 juta.
Dalam skema yang ditawarkan, keuntungan dibagikan dalam jangka waktu 10 bulan.
Lima bulan pertama berjalan lancar dan profit rutin diterima.
Namun, karena merasa untung, ia kembali menanamkan dana lebih besar hingga ratusan juta rupiah.
Sayangnya, sejak awal 2025 pembayaran profit berhenti total hingga uang pokoknya pun tidak bisa ditarik kembali.
“Sampai saat ini sekitar Rp394 juta uang saya masih tertahan. Bahkan saat kami cek ke lokasi, kantor koperasi sudah tutup,” keluhnya.
Nasib serupa dialami I Made Ardana. Ia mulai berinvestasi Oktober 2024 dengan nilai awal Rp60 juta.
Karena lancar, ia kembali menambah dana hingga total terkumpul Rp285 juta.
Namun nasibnya sama, uangnya macet dan belum kembali hingga sekarang.
Ardana menduga, jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak, mungkin mencapai puluhan orang dengan total kerugian yang diperkirakan menembus angka miliaran rupiah.
“Kami lapor ke dinas terkait berharap ada solusi dan jalan keluar,” ujarnya.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Tabanan, I Gede Nengah Sugiarta, menyatakan pihaknya akan segera memanggil para pengurus koperasi.
Langkah awal yang akan dilakukan adalah mempertemukan kedua belah pihak untuk proses mediasi.
“Kami akan pelajari dulu duduk permasalahannya. Nanti kami fasilitasi pertemuan antara nasabah dan pengurus untuk mencari solusi terbaik. Soal sanksi atau pembekuan izin, itu menyusul setelah kami mendengar keterangan pengurus,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Jasa Sumber Rejeki Indonesia, Gusti Ayu Nyoman Indrawati, saat dikonfirmasi membenarkan adanya permasalahan tersebut namun enggan berkomentar panjang lebar.
Ia hanya menyebutkan bahwa pihak manajemen sedang berupaya mengembalikan dana nasabah dan telah membuat surat pernyataan terkait komitmen tersebut.***
Editor : Donny Tabelak