Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Pajak Kendaraan Tembus Rp119 Miliar, Samsat Optimalkan Layanan hingga Gratiskan Balik Nama

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 12 Mei 2026 | 15:28 WIB
Kepala UPTD PPRD Bali Kota Denpasar, AA Rai Sugiartha, saat memimpin Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Bali, Senin (11/5) kemarin. (Foto Istimewa) 

 
Kepala UPTD PPRD Bali Kota Denpasar, AA Rai Sugiartha, saat memimpin Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Bali, Senin (11/5) kemarin. (Foto Istimewa)  

Radarbadung.jawapos.com– UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar terus berbenah meningkatkan kualitas layanan.

Melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Senin (11/5), pihaknya melaporkan kinerja pendapatan yang positif sekaligus mendengar langsung aspirasi masyarakat guna perbaikan ke depan.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Ditlantas Polda Bali, Jasa Raharja, Inspektorat, Biro Hukum, LSM, Ombudsman, akademisi, hingga perwakilan Bank BPD Bali.

Kepala UPTD PPRD Denpasar, AA Rai Sugiartha, menegaskan forum ini menjadi sarana penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas layanan.

“Kami hadir di sini untuk menyerap masukan langsung dari masyarakat agar pelayanan kami semakin baik dan sesuai harapan,” ujarnya.

Dalam paparannya, Rai Sugiartha menyebut realisasi tahun sebelumnya sangat memuaskan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat meraup Rp392 miliar dari target Rp358 miliar, sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi Rp266 miliar dari target Rp245 miliar.

Memasuki triwulan pertama tahun 2026, capaian PKB telah menyentuh angka Rp119 miliar dari total target tahunan Rp339 miliar.

Sementara itu, BBNKB sudah terkumpul Rp83 miliar dari target Rp256 miliar.

Dari sisi pelayanan, survei kepuasan masyarakat yang melibatkan 434 responden menunjukkan tren positif yang terus meningkat sejak 2022 hingga 2025.

Guna menghemat waktu wajib pajak, layanan Drive Thru di Ubung juga terus dioptimalkan.

Selain itu, Samsat Denpasar kini memberlakukan kebijakan fleksibel.

Wajib pajak yang KTP-nya berbeda dengan alamat di STNK tetap bisa mengurus administrasi, dengan syarat menandatangani surat pernyataan untuk melakukan balik nama pada periode berikutnya.

Terobosan lainnya, pihaknya kini membebaskan biaya administrasi proses balik nama kendaraan atau gratis. “Ini bentuk kemudahan yang kami berikan agar masyarakat semakin nyaman dan taat membayar pajak,” tegas Rai Sugiartha.***

Editor : Donny Tabelak
#dprd bali #kendaraan bermotor #pajak