Halaman Kantor DLH Penuh Sampah, Pemkab Tabanan Tegaskan Mulai Berlakukan Sanksi
Juliadi Radar Bali• Rabu, 13 Mei 2026 | 07:50 WIB
Kondisi halaman Kantor DLH Tabanan di Banjar Tanah Pegat yang dipenuhi tumpukan sampah warga yang belum terpilah. (Foto Juliadi)
Radarbadung.jawapos.com– Masalah pengelolaan sampah di Kabupaten Tabanan masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Kondisi tersebut tampak nyata di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat yang kini disulap menjadi lokasi bank sampah darurat.
Area tersebut justru dipenuhi tumpukan sampah dari jalanan yang belum dipilah, bahkan sejumlah truk pengangkut masih terlihat bermuatan sampah mentah, menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu.
Plt. Kepala DLH Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, membenarkan kondisi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tumpukan tersebut merupakan akumulasi sampah lama yang belum terselesaikan proses pemilahannya.
Pihaknya menargetkan agar pemilahan segera rampung, sehingga hanya sampah residu yang akan dikirim menuju TPA Mandung.
“Kami pastikan ini bukan sampah baru, melainkan penumpukan sebelumnya yang belum terproses. Target kami, sampah organik dan anorganik segera dipisahkan dan dikelola di TPS mitra, sisanya residu baru dibuang ke TPA,” ungkap Rai Dwipayana, Selasa (12/5).
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mengambil langkah tegas.
Setelah masa sosialisasi dan edukasi berjalan cukup lama, pemerintah berencana mulai memberlakukan sanksi bagi pelanggar tata kelola sampah mulai Rabu (13/5) ini.
Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tabanan, I Gede Susila, menyatakan keputusan ini diambil karena kesadaran masyarakat dinilai sudah mulai terbentuk, terutama di tujuh desa layanan prioritas.
Namun, bagi yang masih melanggar aturan dalam Surat Edaran Bupati, tindakan tegas tak bisa dihindari.
“Edukasi masih akan terus berjalan, tapi kami juga harus tegaskan aturan. Sanksi akan diberlakukan bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi yang berulang,” tegas Susila.
Penindakan ini menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk sektor usaha seperti hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Pelaku usaha yang tidak mematuhi standar pengelolaan sampah berisiko mendapatkan sanksi administrasi hingga evaluasi terhadap izin usaha yang dimiliki.
Sementara untuk warga masyarakat, pendekatan persuasif tetap diutamakan pada tahap awal.
Namun jika pelanggaran terus terjadi, kasus akan diproses secara hukum dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan kepolisian.
Selain sanksi formal dari pemerintah, Pemkab Tabanan juga mendorong peran desa adat.
Penerapan sanksi sosial melalui Perarem desa diharapkan bisa menjadi penguat agar masyarakat semakin disiplin dalam memilah dan membuang sampah sesuai aturan.***