Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Tak Ada Kompromi, Pansus DPRD Bali Usulkan Penghentian Permanen Proyek KEK Kura-Kura Bali

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 14 Mei 2026 | 08:06 WIB
Pansus TRAP dan Satpol PP Bali pasang garis polisi di proyek BTID, kemarin. (Foto Ni Kadek Novi Febriani)
Pansus TRAP dan Satpol PP Bali pasang garis polisi di proyek BTID. (Foto Ni Kadek Novi Febriani)

Radarbadung.jawapos.com– Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali segera merampungkan draf rekomendasi terkait dugaan pelanggaran di proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.

Keputusan yang disusun cukup keras, di mana pansus berencana mengusulkan penghentian aktivitas pembangunan secara permanen kepada Pemerintah Provinsi Bali.
 
Langkah tegas ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (11/5) lalu dinilai gagal menghasilkan kejelasan.

Pihak pengelola proyek, PT Bali Turtle Island Development (BTID), dianggap tidak mampu membuktikan legalitas dokumen krusial, terutama terkait proses tukar guling kawasan hutan mangrove dan izin pembangunan di wilayah pesisir tersebut.
 
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa tahap konsultasi sudah ditutup.

Saat ini timnya hanya tinggal menyusun rekomendasi akhir yang rencananya akan diterbitkan paling lambat pekan depan.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang terjadi secara sistematis, mulai dari alih fungsi lahan yang tidak sesuai prosedur hingga dampak kerusakan ekosistem mangrove dan garis pantai.
 
“Tidak ada RDP lagi. Tinggal rekomendasi keluar. Indikasi pelanggarannya banyak sekali, mulai dari aspek lingkungan hingga administrasi. Kita tidak akan berkompromi, karena KEK itu bukan zona bebas hukum. Semua aturan negara tetap harus berlaku,” tegas Supartha, yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, Rabu (13/5).
 
Selain masalah lingkungan, pansus juga menemukan indikasi privatisasi pantai yang merugikan publik.

Akses masyarakat ke wilayah pesisir Pulau Serangan dinilai mulai tertutup, padahal wilayah tersebut merupakan aset bersama rakyat.
 
“Pantai itu milik rakyat. Kalau ada akses yang ditutup atau diprivatisasi, maka harus dikembalikan fungsinya seperti semula,” ujarnya.
 
Dari sisi administrasi, juga ditemukan catatan maladministrasi yang cukup berat.

Salah satunya terkait pembebasan lahan yang melibatkan 172 warga pada 2012 silam.

Proses tersebut dinilai cacat hukum karena hanya didasari surat pernyataan sepihak dari pengembang, tanpa mekanisme ganti rugi atau relokasi yang formal dan sah.
 
Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga menjurus ke masa lalu terkait proses tukar-menukar kawasan hutan di bawah manajemen Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Bali saat itu.

Diduga kuat verifikasi lahan pengganti hanya dilakukan secara administratif di atas kertas, tanpa peninjauan teknis dan lapangan yang memadai.
 
Supartha menegaskan, langkah ini diambil untuk mencegah kerusakan yang lebih masif di masa depan.

Ia khawatir jika dibiarkan, proyek ini akan berubah menjadi bangunan-bangunan komersial besar yang sulit dibongkar, padahal fondasi izinnya bermasalah.
 
“Kalau tidak dibuka sekarang, nanti tahu-tahu sudah berdiri mal besar. Ini menyangkut aspek lingkungan, sosial, budaya, dan hak hidup masyarakat Bali. Kita selidiki tuntas demi masa depan Pulau Serangan,” tandasnya.
 
Hingga saat ini, PT BTID belum juga mampu melengkapi dokumen-dokumen yang diminta.

Jika dalam penyelidikan akhir terbukti ada unsur tindak pidana, Pansus TRAP tidak segan menyerahkan temuan ini ke aparat penegak hukum.***

Editor : Donny Tabelak
#btid #serangan #lingkungan #Pansus TRAP DPRD Bali #mall