Muatan Material Tak Sesuai Faktur hingga Kebocoran Pajak, BPKAD Karangasem Luncurkan Sistem Koreksi Kubikasi
Zulfika Rahman• Kamis, 14 Mei 2026 | 08:36 WIB
Cegah kebocoran pajak. Petugas saat melakukan pemeriksaan faktur di Pos Portal terhadap truk material galian C yang melintas di Karangasem. (Istimewa)
Radarbadung.jawapos.com– Menyusul maraknya dugaan manipulasi kubikasi muatan truk pengangkut material di pos portal yang berpotensi merugikan pendapatan daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem akhirnya merespons dengan langkah konkret.
Pihaknya kini mulai menerapkan sistem baru yang disebut sebagai sistem koreksi kubikasi guna menekan kebocoran pajak sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Kepala BPKAD Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, menjelaskan bahwa sistem ini sebenarnya telah dirancang sejak beberapa bulan terakhir dan resmi mulai diterapkan dalam sepekan terakhir.
Mekanisme ini memungkinkan petugas di lapisan untuk melakukan koreksi langsung apabila ditemukan ketidaksesuaian antara muatan faktur dengan kondisi fisik di lapangan.
“Misalnya ada truk pasir yang terindikasi membawa muatan sekitar 12 kubik, namun di faktur hanya tertulis 4 kubik, maka petugas portal bisa langsung melakukan koreksi. Prosesnya cukup dengan melengkapi foto dan identitas kendaraan, lalu data dimasukkan ke dalam sistem,” ujar Siki Ngurah saat ditemui, Rabu (13/5).
Nantinya, sistem akan secara otomatis mencocokkan dan mengakumulasi jumlah kubikasi yang tercatat.
Selisih atau ketidaksesuaian tersebut kemudian akan menjadi tanggung jawab pengusaha atau penambang tempat material tersebut diambil.
Sistem ini juga telah terintegrasi dengan aplikasi IPOS MBLB yang digunakan selama ini.
Sebelum diterapkan, BPKAD Karangasem telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada seluruh pelaku usaha.
Pihaknya juga mengimbau agar para wajib pajak bersikap jujur dalam mencantumkan volume muatan pada setiap transaksi penjualan pasir.
“Ketika pembayaran pajak dilakukan, sistem akan otomatis memverifikasi berapa jumlah pasir yang terjual. Jika ada ketidaksesuaian, sistem akan langsung mendeteksinya,” tegasnya.
Selain memperbaiki sistem teknologi, BPKAD juga memperketat pengawasan terhadap kinerja petugas portal.
Sanksi tegas akan diberlakukan bagi petugas yang terbukti bermain mata atau melanggar prosedur.
Mengingat status petugas sebagai ASN dan PPPK, pelanggaran akan diproses sesuai aturan kedinasan yang berlaku.
“Kalau ada petugas yang kedapatan bermain, sanksi tegas pasti diberikan. Kami tidak mentolerir kebocoran yang disebabkan oleh oknum,” tandasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, BPKAD juga telah membentuk tim pengawasan eksternal yang melibatkan unsur lintas lembaga.
Tim ini bertugas memantau kinerja petugas di lapangan guna memastikan sistem berjalan efektif dan transparan.***