Radarbadung.jawapos.com– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil langkah tegas terhadap warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial FRP (51 tahun).
Bule tersebut resmi dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (13/5) lalu, terkait kasus tindakan yang mengganggu ketertiban umum hingga merusak fasilitas milik warga di wilayah Buleleng.
Sebelumnya, FRP diamankan oleh Polres Buleleng usai melakukan aksi mengamuk dan merusak sejumlah properti di kawasan Sangket, Kecamatan Sukasada.
Setelah menjalani proses di kepolisian, ia kemudian diserahkan ke Imigrasi Singaraja pada Senin (11/5) untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan tersangka cukup meresahkan.
Dalam kejadian tersebut, FRP diketahui merusak pintu gerbang hingga berlubang, menghancurkan gapura, melepas pintu kamar mandi, serta merusak kipas angin milik warga.
Bahkan, ia juga sempat mengancam akan memukul warga sekitar.
“Perbuatannya sudah jelas mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Meski berdasarkan pemeriksaan administrasi diketahui izin tinggal kunjungannya masih aktif hingga 18 Juni 2026, namun aktivitas dan perilakunya sudah melanggar aturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Kusuma Putra, Kamis (14/5).
Warga negara Kanada ini diketahui tinggal di Perumahan Griya Adi Jaya, Sangket sejak berada di Buleleng.
Kendati dokumen keimigrasiannya masih sah, pihak Imigrasi berpendapat keberadaannya tidak lagi kondusif dan berpotensi merugikan lingkungan sekitar.
Pemindahan ke Rudenim Denpasar dilakukan sebagai bentuk tindakan administratif keimigrasian.
Langkah ini diambil agar penanganan selanjutnya dapat berjalan secara terpusat, lebih efektif, dan sesuai prosedur operasional standar.
“Tindakan ini merupakan wujud pengawasan ketat kami terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah hukum kerja kami. Kami tidak memberikan toleransi bagi siapa pun, termasuk warga negara asing, yang terbukti melanggar hukum dan mengganggu ketenangan masyarakat,” pungkas Kusuma Putra.***
Editor : Donny Tabelak