Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Potong 10 Pohon Ganti 700 Bibit, Anggota DPRD Bali Sebut Sesat Logika Ekologi

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 15 Mei 2026 | 17:28 WIB
Pansus TRAP dan Satpol PP Bali pasang garis polisi di proyek BTID, kemarin. (Foto Ni Kadek Novi Febriani)
Pansus TRAP dan Satpol PP Bali pasang garis polisi di proyek BTID, kemarin. Banyak mangrove yang matin ditebang. (Foto Ni Kadek Novi Febriani)

Radarbadung.jawapos.com– Pernyataan pihak pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, PT Bali Turtle Island Development (BTID), yang mengaku telah menebang 10 pohon bakau namun menggantinya dengan penanaman 700 bibit baru, menuai kritik tajam dari anggota Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

Anggota Dewan Anak Agung Gede Agung Suyoga menilai argumen tersebut keliru dan menunjukkan pemahaman yang sesat mengenai nilai ekologi lingkungan hidup.

Pembahasan ini muncul saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bali beberapa waktu lalu.

Saat dimintai keterangan terkait alih fungsi lahan, Kepala Layanan Hukum PT BTID, Yossy Sulistyorini, mengakui adanya penebangan namun memandang hal itu sudah ditutupi dengan upaya perbaikan.

“Memang ada mangrove yang ditebang, sekitar 10 batang. Namun kami sudah menggantinya dengan menanam kembali 700 pohon baru sebagai bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan,” ujar Yossy dalam rapat tersebut.

Pernyataan itu langsung dibantah keras oleh Gung Suyoga, sapaan akrab Anak Agung Gede Agung Suyoga.

Baginya, hitung-hitungan jumlah tidak serta merta menyamakan nilai ekologis sebuah kawasan.

Menjelaskan secara ilmiah, pertumbuhan hutan bakau memakan waktu puluhan tahun hingga membentuk ekosistem yang lengkap dan berfungsi maksimal.

“Yang disampaikan itu sesat logika. Dikatakan hanya potong 10 tapi ganti dengan 700, secara ilmu ekologi tidak bisa berbicara seperti itu. Coba tanya, berapa usia 10 pohon yang ditebang itu? Kalau itu pohon tua yang sudah berumur puluhan tahun, fungsinya tidak akan sama dengan 700 bibit baru yang baru ditanam,” tegas politisi asal Sanur ini.

Ia juga menanggapi pembelaan pihak BTID yang menyatakan bahwa lokasi penebangan berada di atas lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan.

Suyoga menegaskan, status kepemilikan lahan tidak serta merta memberikan hak untuk menebang tanaman pelindung pantai.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005 yang secara tegas menyatakan bahwa kawasan hutan bakau atau mangrove, meskipun berada di atas lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) maupun SHGB, tetap masuk dalam kategori kawasan yang dilindungi negara.

Artinya, izin khusus mutlak diperlukan jika akan melakukan perusakan atau penebangan.

“Mohon dijelaskan dasar hukumnya apa. Ini menjadi catatan penting bagi BTID agar tidak menyederhanakan masalah lingkungan hanya karena lahan itu bersertifikat. Aturan jelas mengatakan mangrove itu dilindungi,” tandasnya.

Selain masalah lingkungan, Suyoga kembali menyinggung soal akses publik.

Ia meminta agar dalam rencana induk atau masterplan pembangunan, PT BTID wajib menyediakan ruang terbuka hijau dan akses bebas bagi masyarakat.

Pasalnya, wilayah tersebut memiliki nilai budaya dan sosial tinggi bagi warga Serangan, baik untuk keperluan upacara adat, rekreasi, maupun aktivitas ekonomi warga.

“Tidak boleh ada wilayah yang diprivatisasi sepenuhnya hingga menutup akses warga. Selayaknya BTID menyediakan ruang publik karena pantai dan pesisir itu hak rakyat,” pungkas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.***

Editor : Donny Tabelak
#Kura-Kura Bali #serangan #Pansus TRAP DPRD Bali #mangrove