Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

SJUT Sanur Rampung, Provider Diberi Batas Waktu Migrasi dan Bongkar Kabel Semrawut

Adrian Suwanto • Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:27 WIB
Kabel provider semrawut di kawasan Sanur, Denpasar. (Foto Adrian Suwanto) 

 
Kabel provider semrawut di kawasan Sanur, Denpasar. (Foto Adrian Suwanto) 

Radarbadung.jawapos.com– Pembangunan fisik proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu – Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur telah selesai 100 persen.

PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) secara resmi menyerahkan hasil pekerjaan kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Langkah ini menjadi tonggak awal penataan jaringan kabel di kawasan Denpasar guna menciptakan tata kota yang rapi dan tertib.

Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, menjelaskan, cakupan pekerjaan yang diserahterimakan meliputi pembangunan 154 unit manhole, 21 mini Optical Termination Box (OTB), enam tiang transisi, jalur kabel utama atau backbone sepanjang 6.000 meter, serta jaringan akses kabel jenis High-Density Polyethylene (HDPE).

Menurut Putrawan, keberadaan infrastruktur ini merupakan solusi nyata untuk mengatasi permasalahan kabel semrawut yang selama ini menjadi pemandangan umum di sejumlah ruas jalan kota.

Dengan sistem terpadu ini, seluruh jaringan komunikasi akan tertanam di bawah tanah sehingga lebih aman, rapi, dan estetis. 

Kini, Perumda BPS mulai gencar melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada seluruh operator serta penyedia jasa telekomunikasi (provider) agar segera menyesuaikan diri dengan sistem baru ini.

Pemerintah Kota Denpasar pun telah mengukuhkan aturan main melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tarif dan mekanisme penggunaan jaringan SJUT-IPT.

“Kami memberikan waktu maksimal tiga bulan bagi para provider untuk mulai bermigrasi dan menggunakan jaringan SJUT ini. Setelah masa itu berakhir, diberi tambahan waktu satu bulan lagi khusus untuk membongkar dan mencabut seluruh jaringan kabel lama milik masing-masing perusahaan,” tegas Putrawan, Kamis (14/5). 

Ia menegaskan, aturan ini bersifat mengikat. Apabila ada provider yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, tim pengawas akan turun ke lapangan untuk melakukan penindakan sesuai regulasi yang berlaku.

Pemkot Denpasar juga sedang menyusun Perwali tambahan yang secara khusus mengatur jenis dan tingkatan sanksi bagi pelanggar, sebagai turunan dari Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SJUT-IPT.

Saat ini, tercatat ada sekitar 60 provider resmi yang beroperasi di Denpasar, meskipun kemungkinan masih ada pelaku usaha lain yang belum terdata akibat kebijakan moratorium sebelumnya.

Perumda BPS berencana mengundang seluruh operator dalam pertemuan khusus guna memastikan kesiapan dan komitmen mereka untuk bergabung dalam sistem terpadu ini, 

Ke depannya, pola pengelolaan akan diperkuat melalui perjanjian kerja sama sistem Bangun-Guna-Serah atau Build-Operate-Transfer (BOT) antara PT SUO dengan Perumda BPS, yang kemudian diteruskan dengan perjanjian pemanfaatan bersama para operator telekomunikasi. 

Setelah klaster Sanur, pembangunan SJUT-IPT akan segera dilanjutkan ke kawasan Titik Nol Kilometer Kota Denpasar.

Tahap berikutnya ini akan menjangkau 13 ruas jalan utama, antara lain Jalan Nangka Selatan, Patimura, Veteran, Gajah Mada, Surapati, Udayana, Hasanuddin, Sutoyo, Sudirman, Sulawesi, Sumatra, Thamrin, hingga WR Supratman.

Total panjang jaringan pada tahap kedua ini mencapai 7,5 kilometer. Secara keseluruhan, proyek penataan ini nantinya akan mencakup 16 ruas jalan dengan total panjang jaringan mencapai 10,5 kilometer.***

Editor : Donny Tabelak
#provider #sanur #wali kota denpasar #Kabel sembrawut #pemkot Denpasar