Radarbadung.jawapos.com– Pemerintah Provinsi Bali terus berkomitmen mendorong kebijakan transportasi rendah emisi melalui pemanfaatan kendaraan listrik.
Bali tercatat sebagai satu-satunya provinsi yang merespons cepat program nasional ini melalui penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2019 serta Rencana Aksi Daerah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) periode 2022–2026.
Berbagai kebijakan pendukung pun telah disiapkan, termasuk kewajiban penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas maupun angkutan taksi.
Namun, wacana dan dorongan peralihan ke kendaraan ramah lingkungan tersebut tampaknya belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.
Dalam sejumlah kegiatan dinasnya, ia masih kerap terlihat menggunakan kendaraan konvensional berjenis Toyota Alphard.
Seperti yang terjadi saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Bali, Senin (18/5) lalu.
Giri Prasta tampak tiba dan turun dari mobil Alphard tersebut. Pemandangan ini terlihat kontras dengan Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra, yang datang menggunakan kendaraan dinas berupa mobil listrik merek BYD dan terparkir tepat di belakang kendaraan plat milik Wakil Gubernur.
Kondisi ini juga berbeda dengan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang diketahui hampir selalu menggunakan kendaraan listrik untuk keperluan dinasnya.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut usai rapat, Giri Prasta menampik anggapan bahwa dirinya tidak mendukung program peralihan ke kendaraan ramah lingkungan.
Ia beralasan, penggunaan mobil konvensional saat itu dikarenakan kendaraan dinas listrik yang seharusnya ia gunakan sedang dalam masa perawatan atau diservis.
Menurutnya, untuk perjalanan jarak dekat seperti dari rumah dinas ke kantor DPRD yang masih berada di kawasan Denpasar, ia memilih menggunakan kendaraan tersebut.
"Kami punya kedua jenis kendaraan. Namun untuk jarak dekat seperti di sini, saya gunakan mobil ini. Kebetulan kendaraan listriknya sedang diservis," ungkap Giri Prasta.
Sebagai informasi, Pemprov Bali terus berupaya mematangkan proses transisi menuju kendaraan rendah emisi guna menekan angka pencemaran udara.
Hingga tanggal 31 Maret 2026, data mencatat jumlah kendaraan listrik yang beroperasi di Bali mencapai 14.318 unit.
Rinciannya terdiri dari 9.893 unit sepeda motor listrik dan 4.425 unit mobil listrik, dengan sebaran terbanyak berada di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Dalam rangka mempercepat elektrifikasi sektor transportasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Bali juga telah menyusun peta jalan atau roadmap elektrifikasi taksi.
Dalam skema optimis untuk rentang waktu 2026–2028, ditargetkan adanya penambahan sebanyak 3.155 unit kendaraan listrik.
Sementara pada skema moderat untuk periode 2026–2030, target penambahan jumlah kendaraan sama besar dengan estimasi kebutuhan investasi mencapai sekitar Rp1,262 triliun.
Kepala Dinas Perhubungan Bali, Kadek Mudarta, menambahkan, keberhasilan program elektrifikasi transportasi ini sangat bergantung pada dukungan lintas sektor.
Mulai dari kemudahan skema pembiayaan bagi masyarakat, penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), peningkatan kompetensi sumber daya manusia tenaga teknisi, hingga penguatan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan pelaku usaha transportasi di Bali.***
Editor : Donny Tabelak