Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Terungkap! 19 dari 58 Unit TPS3R di Buleleng Belum Berfungsi Optimal, Masalah Utama di Status Kepemilikan Lahan

Francelino Junior • Rabu, 20 Mei 2026 | 09:37 WIB
Suasana Rapat Dengar Pendapat yang digelar di DPRD Buleleng, membahas evaluasi pemanfaatan dan pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di berbagai wilayah. (Foto DPRD Buleleng) 
Suasana Rapat Dengar Pendapat yang digelar di DPRD Buleleng, membahas evaluasi pemanfaatan dan pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di berbagai wilayah. (Foto DPRD Buleleng) 

Radarbadung.jawapos.com– Pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kabupaten Buleleng mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah unit pengelolaan sampah tersebut yang belum berfungsi secara maksimal, padahal sistem ini menjadi tulang punggung pengelolaan sampah di Bali melalui penerapan skema Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).

Polemik ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat evaluasi pengelolaan sampah yang digelar DPRD Buleleng pada Selasa (19/5).

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 58 wilayah di Buleleng yang telah menerima bantuan fasilitas TPS3R dari pemerintah.

Secara harapan, keberadaan fasilitas ini seharusnya sudah mampu menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah di tingkat wilayah masing-masing.

Namun, kenyataan di lapangan belum sepenuhnya sesuai rencana. Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, mengungkapkan, dari total keseluruhan fasilitas yang ada, tercatat sebanyak 19 unit TPS3R kondisinya belum berfungsi secara maksimal.

Masalah utama yang dihadapi adalah status lahan tempat fasilitas tersebut berdiri.

"Ada 19 unit TPS3R yang tidak berfungsi maksimal. Persoalan utamanya terletak pada status lahannya, yakni bukan milik pemerintah, melainkan berstatus tanah milik pribadi," ungkap Wayan Masdana.

Pihaknya mengaku sudah bergerak aktif mengkoordinasikan permasalahan ini bersama dinas teknis terkait.

Langkah ini diambil guna mencari solusi terbaik agar aset dan bantuan yang telah disalurkan pemerintah tidak terbengkalai, mubazir, dan sia-sia begitu saja.

Selain soal status lahan, masalah lain yang juga menjadi perhatian adalah kelengkapan alat operasional.

Masdana menyebutkan, belum semua TPS3R dilengkapi peralatan penunjang memadai, seperti mesin pencacah sampah yang sangat vital dalam proses pengolahan limbah organik.

Kelengkapan sarana prasarana ini dinilai sangat penting agar fungsi TPS3R dapat berjalan optimal sesuai peruntukannya.

Tidak hanya berhenti pada pembenahan yang sudah ada, pihaknya juga telah merumuskan langkah ke depan.

Masdana menegaskan, bagi wilayah yang belum mendapatkan fasilitas TPS3R, pemerintah daerah akan mewajibkan adanya kesepakatan atau perjanjian kerja sama yang jelas sebelum bantuan disalurkan.

Prasyarat utamanya, wilayah penerima bantuan harus sudah siap dengan tata kelola manajemen yang terstruktur dan jelas, agar persoalan serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Kami dorong ke depannya, bagi yang belum menerima fasilitas TPS3R, pemerintah daerah harus memastikan adanya kesepakatan terlebih dahulu. Prinsipnya, jika suatu wilayah akan mendapatkan TPS3R, mereka wajib sudah memiliki kesiapan dan tata kelola yang jelas," tegas Masdana menandaskan.***

Editor : Donny Tabelak
#sampah #TPS3R #dprd buleleng