Radarbadung.jawapos.com– Kepolisian Daerah (Polda) Bali menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya.
Anggota tersebut berinisial Brigpol A.N dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi dan aturan disiplin Polri.
Prosesi pemberhentian ini dilaksanakan secara resmi dalam sebuah upacara yang berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Rabu (20/5).
Upacara pelaksanaan PTDH dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polda Bali, Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., dan dihadiri oleh para pejabat utama serta personel kepolisian di lingkungan Polda Bali.
Langkah tegas ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam menjaga marwah, integritas, dan kedisiplinan di tubuh kepolisian.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol. I Made Astawa menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bukti bahwa Polda Bali tidak akan mentolerir satu pun pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.
Setiap anggota yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
"Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bentuk komitmen Polda Bali dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah institusi Polri. Tindakan tegas ini juga sebagai upaya menjaga integritas institusi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kami," ujar Wakapolda Bali.
Meski telah memecat anggotanya tersebut, pihak kepolisian belum merinci secara spesifik bentuk pelanggaran apa yang telah dilakukan Brigpol A.N.
Pihak Polda Bali hanya menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan masuk dalam kategori pelanggaran berat dan keputusan pemecatan tersebut telah ditetapkan melalui proses sidang kode etik profesi Polri yang sah dan sesuai prosedur.
Prosesi pelaksanaan PTDH ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme penegakan disiplin internal sekaligus pembinaan sumber daya manusia di tubuh Polri.
Pesan yang ingin disampaikan adalah institusi menempatkan integritas dan kepercayaan masyarakat di atas segalanya, dan siap menindak tegas siapa saja yang menyalahgunakan jabatan atau melanggar sumpah profesi kepolisian.
Polda Bali kembali menegaskan sikapnya bahwa institusi tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya perbuatan yang dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap kepolisian.***