Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Dampak Getaran PLTD Pemaron, Sebagian Warga Tolak Kompensasi dan Minta Rumahnya Dibeli

Francelino Junior • Rabu, 20 Mei 2026 | 16:00 WIB
 Suasana di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap/Gas dan Diesel (PLTGU/PLTD) Pemaron. (Foto Junior)
Suasana di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap/Gas dan Diesel (PLTGU/PLTD) Pemaron. (Foto Junior)

Radarbadung.jawapos.com– Masalah dampak getaran atau warga biasa menyebutnya sebagai "diesel horeg" akibat beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, hingga kini belum menemukan titik terang.

Warga yang terdampak, khususnya penghuni BTN Nirmala, mengajukan permintaan khusus agar rumah mereka dibeli oleh pengelola pembangkit.

Namun, permintaan ini belum bisa dipenuhi oleh manajemen PLN Indonesia Power Unit Gilimanuk Pemaron dengan alasan fasilitas tersebut hanya bersifat sementara. 

Kisruh ini bermula dari gangguan getaran dan kebisingan yang dirasakan warga akibat operasional pembangkit yang dibangun untuk menjaga ketersediaan pasokan listrik di Bali.

Sebelumnya, PLN Indonesia Power telah menawarkan skema kompensasi berdasarkan radius jarak pemukiman dari lokasi pembangkit.

Rinciannya, warga yang berada di jarak 0–100 meter mendapatkan kompensasi Rp10 juta per tahun, jarak 100–200 meter sebesar 50 persen dari nilai tersebut, dan jarak 200–300 meter sebesar 30 persen.

Skema ini mencakup sekitar 196 Kepala Keluarga (KK) yang masuk dalam kategori terdampak.
 
Namun, tawaran kompensasi tersebut ternyata tidak diterima oleh seluruh warga.

Sebagian besar warga BTN Nirmala justru mengajukan solusi berbeda dan menolak opsi bantuan sosial maupun relokasi sementara.

Mereka bersikeras meminta agar rumah dan tanah mereka dibeli sepenuhnya oleh pihak pengelola sebagai jalan keluar terbaik.
 
"Ada sebagian warga yang menginginkan solusi berbeda. Mereka tidak menginginkan kompensasi tahunan, melainkan meminta direlokasi permanen atau rumahnya dibeli oleh perusahaan," ungkap Perbekel Desa Pemaron, Putu Mertayasa, saat dikonfirmasi Selasa (19/5).
 
Menanggapi permintaan tersebut, Officer SDM dan Umum Gilimanuk Pemaron PLN Indonesia Power, Gede Ananta Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat mengakomodir permintaan pembelian aset warga.

Hal ini dikarenakan status PLTD Pemaron yang sifatnya sementara dan dibangun secara khusus sebagai langkah cepat untuk menutupi kekurangan pasokan listrik di Bali guna menjaga keandalan sistem kelistrikan wilayah.
 
Pihaknya sebenarnya telah membuka ruang diskosi luas dan menawarkan berbagai alternatif penyelesaian, mulai dari bantuan sosial, relokasi sementara, hingga memberi kesempatan kepada warga untuk mengusulkan solusi mereka sendiri.

Namun, dari penawaran yang ada, sekitar 30 persen warga—mayoritas dari BTN Nirmala—tetap bersikukuh menolak opsi yang ada dan hanya menginginkan rumah mereka dibeli.
 
"Kami tekankan kembali bahwa PLTD ini sifatnya sementara, tidak beroperasi selamanya. Keberadaannya murni untuk menutup kebutuhan listrik Bali yang sempat defisit. Sehingga, opsi pembelian tanah atau relokasi permanen seperti yang diminta warga, hingga saat ini belum bisa kami penuhi atau fasilitasi," tegas Gede Ananta Wijaya.
 
Hingga kini, komunikasi antara warga, pemerintah desa, dan pihak pengelola pembangkit terus diupayakan guna mencari jalan tengah yang dapat diterima semua pihak tanpa mengganggu keandalan pasokan listrik bagi masyarakat luas.***

Editor : Donny Tabelak
#buleleng #perbekel #pembangkit listrik tenaga diesel #pln