Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Lolos dari Jeruji Besi, Hakim Vonis Rehab WN Malaysia: JPU Keberatan dan Banding

Maulana Sandijaya • Kamis, 21 Mei 2026 | 16:45 WIB
Shaileshwaran Govindan, warga negara Malaysia, terlihat usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia divonis rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Bangli, bukan penjara seperti tuntutan jaksa. (Foto M. Sandijaya)
Shaileshwaran Govindan, warga negara Malaysia, terlihat usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia divonis rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Bangli, bukan penjara seperti tuntutan jaksa. (Foto M. Sandijaya)

Radarbadung.jawapos.com– Nama Shaileshwaran Govindan sempat menjadi sorotan saat menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pria warga negara Malaysia ini dikenal selalu tampil unik dengan mengenakan kain menyerupai sarung setiap kali menghadap hakim.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (20/5), ia beruntung lolos dari ancaman hukuman penjara empat tahun.

Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dipenjara, majelis hakim justru memvonisnya menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.

Tidak terima dengan putusan yang dinilai jauh di bawah tuntutan tersebut, pihak JPU pun resmi mengajukan banding.

"Terkait putusan terhadap terdakwa Shaileshwaran Govindan, kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Atas petunjuk pimpinan, memori bandingnya sudah kami kirimkan beberapa hari lalu ke PN Denpasar. Sekarang tinggal menunggu jadwal putusan banding," ujar JPU Kejati Bali, Dewa Gede Ari Kusumajaya.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Govindan dinilai terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ganja untuk dikonsumsi sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori ringan hingga sedang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa, terdakwa didiagnosis mengalami gangguan mental dan perilesian akibat penggunaan zat kanabinoid atau turunan ganja.

Kasus ini berawal pada November 2025 lalu, saat petugas keamanan dan bea cukai di Kawasan Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, mencurigai gerak-gerik Govindan yang baru saja tiba menggunakan penerbangan Batik Air rute Malaysia-Denpasar.

Saat dilakukan penggeledahan oleh saksi Guruh Permadi dan Amelia Dian Pertiwi, petugas menemukan satu buah tas ransel warna biru kombinasi krem.

Di dalam tas tersebut, tersimpan satu buah tabung plastik bertuliskan merek dagang Flavettes yang ternyata berisi empat paket gumpalan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan.

Selain itu, juga ditemukan 15 biji tanaman berwarna cokelat yang diduga kuat merupakan sediaan narkotika golongan ganja.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan memiliki berat bersih 12,09 gram.

Di hadapan penyidik, Govindan mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari dua temannya bernama Mazlan dan Rizal saat ia masih berada di Malaysia.

Hasil tes urine yang dilakukan pun memperkuat dugaan tersebut, di mana ditemukan kandungan Delta-9 tetrahydrocannabinol, yang merupakan metabolit atau sisa hasil olah tubuh dari zat aktif ganja.

Berbekal barang bukti dan hasil penyelidikan itu, jaksa menuntut terdakwa empat tahun penjara.

Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dan memutuskan terdakwa tidak perlu mendekam di penjara, melainkan harus direhabilitasi di RSJ Bangli.

Putusan inilah yang kemudian tidak diterima oleh pihak penuntut umum dan kini diperjuangkan kembali melalui jalur banding.***

Editor : Donny Tabelak
#malaysia #PN Denpasar #Kejari Denpasar #wna #ganja