Radarbadung.jawapos.com– Menyusul relokasi sementara aktivitas pedagang Pasar Senggol ke kawasan Gedung I Ketut Maria, Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menerapkan skema rekayasa lalu lintas baru.
Pengaturan ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan dan memastikan kelancaran arus kendaraan di sekitar lokasi pusat kuliner malam yang kini berpindah tempat.
Selain pengalihan arus jalan, pemerintah daerah juga menyiapkan sejumlah titik kantong parkir guna menampung pengunjung.
Salah satu langkah utama yang diterapkan adalah penutupan total ruas Jalan Parkit, yang kini menjadi lokasi utama beroperasinya pasar kuliner malam tersebut di pusat Kota Tabanan.
Penutupan jalan ini berlaku efektif mulai Kamis (21/5) dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan, sesuai masa operasional Pasar Senggol di lokasi sementara ini.
Kepala Dishub Tabanan, I Made Murdika, menjelaskan bahwa fokus utama rekayasa ini adalah menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya di jalur utama Jalan Gajah Mada.
Menurutnya, dengan pergeseran aktivitas ke jalan-jalan di belakang gedung, jalur utama tersebut diprediksi tetap lega.
"Asumsi kami arus di Jalan Gajah Mada tetap lancar dan tidak terganggu. Sehingga sementara ini, pergerakan lalu lintas di jalur utama tersebut berjalan seperti biasa," ujar Murdika.
Tidak hanya Jalan Parkit yang ditutup akses lurusnya menuju Jalan Kaswari hingga tembus ke Jalan Gunung Agung, petugas juga menutup akses dari arah Sagung Wah ke arah barat, serta akses dari Jalan Gelatik.
Penutupan sejumlah ruas jalan ini bersifat situasional, bertujuan memberikan ruang aman bagi aktivitas pedagang dan kenyamanan pengunjung, sekaligus mencegah terjadinya penumpukan kendaraan.
Guna mengakomodasi kendaraan pengunjung, pihak Dishub telah menyiapkan kantong parkir di beberapa titik strategis.
Lokasi parkir tersebar di satu sisi bahu jalan di Jalan Kaswari, sisi timur Gedung I Ketut Maria, hingga sisi jalan di Jalan Gunung Batur dan Jalan Gunung Semeru.
Jika diperlukan, lahan parkir juga bisa diperluas hingga ke sisi timur Jalan Gunung Agung.
Murdika menegaskan bahwa pengaturan lokasi parkir ini memiliki batasan waktu, disesuaikan dengan jam operasional pasar.
Parkir di titik-titik tersebut hanya berlaku mulai pukul 16.00 Wita hingga 23.00 Wita, mengikuti jam buka Pasar Senggol.
Di luar jam tersebut, mulai pagi hingga sore hari, penggunaan jalan kembali normal seperti sediakala.
"Parkir di lokasi-lokasi tersebut hanya berlaku saat pasar beroperasi saja, yakni sore hingga malam. Kalau pagi sampai sore hari, kondisi kembali normal," jelasnya.
Selain rekayasa saat ini, Murdika menambahkan bahwa pengaturan arus lalu lintas yang lebih besar direncanakan kembali saat dimulainya pengerjaan proyek fisik pemasangan paving dan penataan di Jalan Gajah Mada.
Namun, kepastian mengenai pengalihan arus total di jalur utama tersebut belum bisa diputuskan saat ini.
Pihaknya masih menunggu hasil proses lelang dan berkoordinasi dengan Dinas PUPR terkait teknis pelaksanaan proyek.
"Rekayasa lalu lintas menyeluruh di Jalan Gajah Mada baru akan kami putuskan dan sosialisasikan jika sudah ada pemenang tender untuk proyek penataan jalan tersebut," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak