Radarbadung.jawapos.com– Pasca terjadinya banjir bandang pada 10 September 2025 lalu, wajah kawasan pertokoan dan pusat keramaian di Jalan Sulawesi, Denpasar, akan segera diperbarui.
Pemerintah Kota Denpasar dijadwalkan mulai merealisasikan penataan kawasan ini pada akhir Mei atau awal Juni 2026.
Salah satu ketentuan utama yang diterapkan adalah mewajibkan bangunan atau ruko mundur sejauh 3 meter dari batas bantaran sungai guna mengembalikan fungsi ruang sungai dan mencegah bencana serupa terulang.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menjelaskan bahwa rencana awalnya, penataan kawasan ini menyatukan Jalan Hasanuddin, Jalan Thamrin, Jalan Gajah Mada, Jalan Sulawesi, hingga Jalan Sumatera.
Namun, karena sebagian anggaran dialihkan untuk penanganan persampahan, proyek kawasan cagar budaya atau heritage ini dibagi menjadi dua tahap pelaksanaan.
"Untuk tahap pertama di tahun 2026 ini, pengerjaan akan menyasar Jalan Hasanuddin, Jalan Gajah Mada, dan bagian depan Jalan Sulawesi. Kami juga mengalokasikan anggaran khusus untuk penataan di sepanjang bantaran sungai," ungkapnya, Kamis (21/5).
Sementara itu, penataan di Jalan Sumatera dan Jalan Thamrin baru akan dilaksanakan pada tahun 2027.
Dengan skema bertahap ini, pemerintah menargetkan seluruh kawasan strategis dan kawasan heritage di Denpasar sudah tertata rapi, indah, dan aman hingga akhir tahun 2027 nanti.
Langkah penataan ini sejalan dengan pekerjaan fisik tanggul atau senderan sungai yang saat ini sudah mulai digarap oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) menggunakan dana APBN.
Proyek tersebut bertujuan mengembalikan lebar dan fungsi alur sungai seperti kondisi semula.
Nantinya, setelah konstruksi tanggul selesai, penataan sisi atas atau lahan sempadan akan dilanjutkan oleh pemerintah daerah.
Total anggaran yang disiapkan untuk penataan kawasan Jalan Sulawesi, Gajah Mada, hingga Hasanuddin mencapai Rp 83 miliar.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mediasi intensif dengan para pemilik bangunan.
Sepanjang bantaran Tukad Badung, tercatat ada 26 bangunan ruko yang masuk dalam daftar terdampak rencana penataan ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak sembilan bangunan yang memang terdampak langsung dan rusak saat bencana lalu bahkan sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Hingga kini, seluruh pemilik ruko telah sepakat dan menandatangani berita acara kesepakatan untuk mundur sejauh 3 meter dari bibir sungai.
"Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan tanpa adanya kompensasi dari pemerintah. Alasannya, bangunan tersebut adalah aset pribadi dan sebelumnya sudah melanggar aturan batas jarak sempadan sungai. Awalnya memang ada permintaan ganti rugi, namun masyarakat sudah paham aturan dan mekanismenya tidak memungkinkan, akhirnya mereka sepakat untuk mundur demi kebaikan bersama," jelas Cipta.
Meski kesepakatan umum sudah tercapai, masih ada sejumlah bangunan yang memerlukan kajian lebih mendalam sebelum ditindaklanjuti.
Contohnya bangunan Kohinoor yang diketahui masih memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku.
Hal serupa juga berlaku untuk Hotel Raya, di mana struktur bangunannya berada tepat di atas badan sungai dan dokumen perizinannya masih dalam tahap verifikasi.
Proses pembongkaran untuk kasus khusus nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Dinas PUPR bersama pemilik bangunan.
Penataan kawasan ini akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari titik-titik prioritas, khususnya di wilayah Jalan Sulawesi yang mengalami kerusakan parah.
Pekerjaan fisik baru akan dimulai setelah seluruh tahapan administrasi proyek selesai, termasuk peninjauan lapangan bersama (PJM) dan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja.***
Editor : Donny Tabelak