Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Sejak Aturan Berlaku, Volume Sampah Masuk TPA Mandung Menyusut Drastis

Juliadi Radar Bali • Jumat, 29 Mei 2026 | 06:32 WIB
Suasana truk pembuangan sampah di TPA Mandung, Sembung Gede, Kerambitan, Tabanan.(Foto Juliadi) 
Suasana truk pembuangan sampah di TPA Mandung, Sembung Gede, Kerambitan, Tabanan. (Foto Juliadi) 

Radarbadung.jawapos.com– Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat penurunan yang sangat signifikan pada volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan.

Penurunan ini terjadi sejak diberlakukannya Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Aturan tersebut mewajibkan pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya, sehingga TPA Mandung hanya diperbolehkan menerima sampah jenis residu atau sisa yang tidak dapat diolah kembali.

Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Lumpur Tinja DLH Tabanan, I Wayan Atmaja, menyebut kebijakan ini memberikan dampak positif.

“Penurunan pembuangan sampah mencapai sekitar 80 hingga 90 persen. Ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat mulai berubah,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (28/5).

Sebelum aturan ini diterapkan, arus kendaraan pengangkut sampah hilir mudik menuju TPA sangat padat.

Setiap harinya tercatat rata-rata 60 hingga 70 unit truk membuang sampah campuran dengan total volume mencapai 250 meter kubik.

Namun kini kondisinya berbalik drastis. Jumlah kendaraan yang masuk hanya berkisar dua hingga tiga unit per hari, dengan volume sampah yang dibawa hanya sekitar 15 hingga 20 meter kubik, dan seluruhnya merupakan sampah residu.

“Ini penurunan yang sangat signifikan dan menjadi angin segar bagi keberlanjutan TPA kami,” tambah Atmaja.

Meski begitu, petugas masih sesekali mendapati warga atau pengangkut yang membawa sampah dalam kondisi tercampur.

Hal ini diduga karena masih adanya pihak yang belum memahami aturan baru.

“Jika ditemukan sampah campuran, kami tidak langsung menolaknya, melainkan memberikan arahan agar dipilah terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan berkurangnya beban sampah yang masuk, pengelola TPA berencana melakukan pembenahan lahan.

Ke depannya akan diterapkan sistem controlled landfill atau penimbunan terkontrol, terutama di area yang sebelumnya pernah terbakar.

“Kami akan merapikan lahan mulai dari bagian tengah hingga ke arah timur agar pengelolaan sampah menjadi lebih tertata dan ramah lingkungan,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#bupati tabanan #sampah #DLH #tpa mandung