Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Lapor Pak! 951 Pinjol Ilegal Diblokir, Ini Modus Penipuan Keuangan yang Marak

Marsellus Nabunome Pampur • Jumat, 29 Mei 2026 | 13:28 WIB
Ilustrasi, warga yang terjerumus pinjol ilegal.  (Ai)
Ilustrasi, warga yang terjerumus pinjol ilegal. (Ai)

Radarbadung.jawapos.com– Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menemukan dan menghentikan operasi 951 entitas pinjaman daring (pinjol) ilegal serta 2 penawaran investasi tanpa izin.

Penemuan ini berasal dari pemantauan terhadap sejumlah situs web dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya juga mencatat sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang paling banyak dilaporkan belakangan ini.

Salah satunya adalah jasa periklanan dengan sistem setoran dana.

Modus ini menjanjikan penghasilan mudah hanya dengan memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan, namun mewajibkan calon anggota menyetor uang terlebih dahulu dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda.

Selain itu, marak pula praktik peniruan identitas lembaga keuangan resmi.

Pelaku meniru nama, logo, hingga tampilan situs milik perusahaan yang telah memiliki izin, guna meyakinkan masyarakat agar menanamkan dana.

Padahal, penawaran tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan lembaga aslinya.

Ada juga penawaran pendanaan usaha atau proyek yang menjanjikan imbal hasil tetap tinggi, namun tanpa penjelasan jelas mengenai model bisnis, perjanjian tertulis, maupun pengawasan dari otoritas berwenang.

“Lalu ada skema money game, yang keuntungannya dibayarkan hanya dari setoran anggota baru, bukan berasal dari keuntungan usaha yang nyata dan berkelanjutan,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Selasa (26/5).

Modus lain yang juga banyak ditemukan adalah penawaran investasi aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi.

Biasanya disertai janji keuntungan besar tanpa risiko sama sekali, yang tentu saja tidak masuk akal.

“Seluruh modus ini umumnya disebarkan secara luas melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan daring, serta berbagai kanal digital lainnya,” tambahnya.

Terkait upaya perlindungan masyarakat, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat data signifikan.

Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, tercatat ada 515.345 laporan masuk.

Sebanyak 872.395 rekening bank dilaporkan dan diverifikasi, di mana 460.270 di antaranya berhasil diblokir.

Dari pemblokiran tersebut, dana senilai sekitar Rp585,4 miliar berhasil diamankan.

Hingga saat ini, IASC juga telah menyalurkan pengembalian dana kepada korban sebesar Rp169 miliar, yang berasal dari rekening di 19 bank yang terbukti digunakan pelaku penipuan.***

Editor : Donny Tabelak
#Pinjam uang #satgas #pinjol #penipuan