Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Pansus TRAP Serahkan Rekomendasi: Sorot Perusakan Hutan Pejarakan & Minta Evaluasi Menyeluruh Aktivitas PT BTID

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 3 Juni 2026 | 06:02 WIB
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyerahkan dua dokumen rekomendasi kepada pimpinan DPRD Bali di lantai 3 Gedung DPRD Bali, Selasa (2/6). Masing-masing dokumen memuat sembilan butir arahan, namun difokuskan pada dua kasus yang proses pengawasannya telah selesai dan bersifat final. (Foto Ni Kadek Novi Febriani) 

 
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyerahkan dua dokumen rekomendasi kepada pimpinan DPRD Bali di lantai 3 Gedung DPRD Bali, Selasa (2/6). Masing-masing dokumen memuat sembilan butir arahan, namun difokuskan pada dua kasus yang proses pengawasannya telah selesai dan bersifat final. (Foto Ni Kadek Novi Febriani)  

Radarbadung.jawapos.com– Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyerahkan dua dokumen rekomendasi kepada pimpinan DPRD Bali di lantai 3 Gedung DPRD Bali, Selasa (2/6).

Masing-masing dokumen memuat sembilan butir arahan, namun difokuskan pada dua kasus yang proses pengawasannya telah selesai dan bersifat final.

Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Pansus TRAP Bali, I Dewa Nyoman Rai, bersama Ketua Pansus, I Made Supartha.

Dokumen diterima langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa.

Dua kasus utama yang menjadi sorotan adalah indikasi pelanggaran tata ruang serta perusakan kawasan hutan akibat pembangunan vila di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Kasus kedua menyangkut dampak pengembangan kawasan oleh PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) yang dinilai berpotensi merusak perlindungan pesisir, ekosistem laut, dan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Rekomendasi untuk Kasus Pejarakan

Dalam rekomendasinya, Pansus meminta Gubernur Bali dan instansi terkait segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di kawasan yang diduga merupakan wilayah hutan lindung tersebut.

Satpol PP Provinsi juga diminta segera memasang garis batas administrasi sebagai langkah penegakan hukum awal.

Selain itu, aparat diminta memproses secara hukum siapa pun yang terbukti merusak lingkungan.

Pemilik bangunan diimbau membongkar konstruksi secara sukarela dengan biaya sendiri dalam waktu satu bulan, agar kondisi kawasan dapat dipulihkan dan dikembalikan pada fungsi semula.

Evaluasi Menyeluruh untuk PT BTID

Berbeda dengan kasus Pejarakan, penanganan terhadap PT BTID dinilai memerlukan keterlibatan pemerintah pusat.

Pansus merekomendasikan Pemprov Bali berkoordinasi dengan Kementerian LHK dan Kementerian Kelautan untuk meninjau ulang status kepemilikan lahan dan perubahan fungsi kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai.

Evaluasi juga mencakup kejelasan status lahan pengganti yang disebutkan berada di Karangasem dan Jembrana, yang hingga saat ini dinilai belum memiliki kepastian hukum.

Pembangunan pelabuhan atau marina di kawasan tersebut juga dikaji ulang, karena terindikasi melampaui batas kesesuaian tata ruang laut dan merusak ekosistem.

Terkait aspek sosial budaya, rekomendasi menegaskan agar tujuh tempat suci—termasuk Pura Pat Payung dan Pura Sakenan—beserta akses jalan, area parkir, dan tempat usaha masyarakat, dicabut dari lingkup Sertifikat Hak Guna Bangunan milik perusahaan.

Hal ini dimaksudkan agar aset budaya tidak terjebak dalam kepentingan komersial.

Pansus juga meminta transparansi dari PT BTID terkait kontribusi ekonomi dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Proses Berlanjut untuk Kasus Lainnya

Perwakilan Pansus menyatakan rekomendasi baru dapat diterbitkan untuk kasus yang telah selesai diverifikasi.

Sementara itu, masih ada 12 kasus lain yang dalam tahap pengawasan—termasuk lima temuan baru dari inspeksi mendadak di kawasan Uluwatu—yang akan dibahas melalui rapat dengar pendapat.

Masa kerja Pansus ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Pansus menegaskan bahwa meskipun dokumen administrasi PT BTID terlihat lengkap, hal tersebut tidak membenarkan kondisi di lapangan yang bertentangan dengan aturan perlindungan lingkungan.

Sebelumnya, proyek marina di kawasan tersebut pernah dihentikan pemerintah pusat namun diketahui kembali beroperasi.***

Editor : Donny Tabelak
#perusakan hutan #gubernur bali #btid #Pansus TRAP DPRD Bali